Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara, mendapatkan perintah dari Kementerian Keuangan untuk melakukan penajaman anggaran sebesar Rp20 miliar guna pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada 2021.

Pj Sekretaris Daerah Kota Tikep, M Miftah Baay dihubungi di Ternate, Selasa, membenarkan bahwa ada perintah dari Menteri Keuangan melalui KMK yang dilayangkan ke pemda untuk menganggarkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebesar Rp20 miliar.

"KMK sudah kami terima beberapa hari lalu dan dalam KMK itu, diminta  melakukan 'earmarking' DAU atau DBH untuk melaksanakan vaksinasi paling sedikit 4 persen pada tahun 2021," katanya.

Dalam perintah itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keungan (KMK) Nomor: 30/ KM.07/2020 yang menyebutkan pemerintah daerah melakukan penggunaan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) demi mendukung program vaksinasi COVID-19 di masing-masing daerah.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Badan Pengeolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Tikep, Mansyur menjelaskan jika melakukan reamarking DAU sebesar 4 persen, maka pemda akan melakukan penjaman anggaran paling sedikit 20 miliar dari total DAU tahun 2021 sebesar Rp520.766.918.000.

Olehnya itu, apabila pemda mendapatkan DAU tahun 2021, maka bisa menggunakan DBH dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah dan kalau DBH di tahun 2021 sebesar Rp28,5 miliar.

"Kami telah menyurat ke DPRD, meskipun saat ini masih dalam melakukan penyesuaian, namun soal KMK akan dibahas lebih lanjut persoalan ini," kata Mansyur.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021