Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kepulauan Tanimbar mencanangkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Kegiatan pencanangan vaksinasi ini berlangsung di Puskesmas Saumlaki, Rabu, melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD), masing-masing Kapolres Kepulauan Tanimbar, Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Dandim 1507/ Saumlaki, DanYonif 731/SNS, DanSatradar Nifmasbulur, DanLanal Saumlaki, dan Penjabat Sekretaris Daerah.

Sebelum peserta di vaksin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dr. Edwin Tomasoa memberikan penjelasan teknis tentang tata cara vaksinasi dan selanjutnya mempersilakan para pimpinan ini untuk mengikuti protokol kesehatan yang ada.

Sebelum divaksin, calon penerima harus melalui tahapan pendaftaran di meja pertama dengan menyerahkan KTP,  kemudian screening di meja kedua. Setelah memenuhi persyaratan baru dapat diberikan vaksin dan akan dilakukan pemantauan perkembangan/observasi kurang lebih 30 menit setelah penyuntikan oleh petugas di meja empat.

Penjabat  Sekretaris Daerah Ruben Benharvioto Moriolkossu pada kesempatan itu membaca sambutan tertulis Bupati Petrus Fatlolon.

Bupati menyatakan, pada tahap pertama ini Pemkab Kepulauan Tanimbar menerima 2.520 vial vaksin dan akan diberikan kepada 1.260 penerima yang masuk dalam prioritas pertama.

Menurutnya, vaksin ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan meningkatkan kekebalan tubuh, sehingga penyakit itu tidak lagi membawa dampak besar bagi masyarakat.

"Vaksin ini adalah cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tugas kita menjelaskan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat diedukasi dengan baik terkait pemberian vaksin ini sehingga masyarakat paham dan mengetahui manfaatnya," katanya.

Masyarakat tidak perlu berpolemik dan ragu untuk tidak divaksin karena seluruh petugas kesehatan yang ditunjuk telah dilatih sebagai vaksinator.

Setelah pencanangan, masyarakat akan divaksin sesuai tahapan.
 
Penjabat Sekda adalah orang pertama yang harus mendapatkan vaksin saat itu, namun sesuai hasil pemeriksaan di meja dua, dia tidak dapat divaksin karena tekanan darah tidak normal. Demikian juga beberapa Forkopimda yang tidak diperkenankan secara medis untuk divaksin.

Terpantau, hanya beberapa pejabat yang memenuhi persyaratan pemeriksaan dan divaksin. Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah adalah peserta pertama yang menerima vaksin, disusul  Dandim 1507 Saumlaki, Dansatrad 245 Saumlaki, yang mewakili Danyon 734/SNS, yang mewakili Ketua PN Saumlaki, Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan beberapa tenaga medis.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dr. Edwin Tomasoa menyatakan, penyuntikan vaksin kedua akan dilakukan kembali 14 hari setelah penyuntikan yang pertama.

Dia menjelaskan pula bahwa Bupati Petrus Fatlolon tidak hadir dalam acara pencanangan vaksinasi COVID -19 karena sedang mengikuti agenda penting di luar daerah.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021