Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Daud Marthin Fautngijanan karena terbukti memiliki satu paket narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Jenny Tulak di Ambon, Rabu.

Dalam amar keputusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Apalagi, terdakwa juga masih muda serta belum pernah dihukum.

Keputusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Senia Pentury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis tujuh tahun penjara, denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021