BPJamsostek Maluku menyerahkan santunan jaminan kematian kepada dua ahli waris pegawai honor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

"Kita pada 16 Februari 2021 kembali menyalurkan santunan jaminan kematian kepada dua ahli waris pegawai honorer Pemprov Maluku," kata Kepala Cabang BPJamsostek Maluku, Mangasa Laorensius Oloan, Selasa.

Ia mengatakan, santunan jaminan kematian sebesar Rp42 Juta kepada ahli waris Felix R Huwae, pegawai honorer Dinas Pariwisata Provinsi Maluku dan Sheryl Titiheru, honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku.

Ahli waris hanya menerima santunan jaminan kematian karena masa kepesertaanya dimulai pada 2019.

Syarat menerima santunan beasiswa bagi ahli waris yang masih menempuh pendidikan, yakni masa kepesertaan tiga tahun.

Santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK sebagai lembaga negara untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja.

"Kita berupaya agar seluruh pekerja nyaman bekerja di tengah resiko pekerjaan, di satu sisi mereka mempunyai keluarga yang harus dinafkahi. Disinilah bentuk kepedulian negara, " ujarnya.

Mangasa mengimbau, seluruh masyarakat baik pelaku usaha, penerima upah maupun bukan penerima upah untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Manfaatnya sangat besar karena kita tidak mengatahui resiko pekerjaan kita, " tandasnya.

BPJamsostek Maluku juga menyerahkan penghargaan kepatuhan tertib administrasi kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021