BPJamsostek bersama Pemerintah Kota Ambon melakukan sosialisasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Ambon.

Kepala BPJamsostek cabang Maluku Mangasa Laorensius Oloan  di Ambon, Kamis mengatakan sosialisasi dilakukan secara masif di 50 desa dan kelurahan di kota Ambon.

Sosialisasi perlindungan jaminan sosial dilakukan kepada 10 ribu tenaga kerja yang mendapat perlindungan di tahun 2020 dan 2021 sebanyak 15 ribu pekerja rentan melalui APBD kota Ambon.

"Ditargetkan di tahun 2021 sebanyak 25 ribu pekerja rentan akan dilindungi jaminan sosial melalui APBD kota Ambon," ucapnya.

Ia mengatakan, sesuai mandat konstitusi yang diamanatkan negara, BPJamsostek wajib mensosialisaikan kepada pekerja, agar dilindugi dalam program jaminan sosial.

Pihaknya melakukan kolaborasi dengan Pemkot Ambon, karena telah dilakukan komitmen untuk melindungi pekerja rentan yang merupakan warga kota Ambon.

Dijelaskannya, pekerja rentan bekerja pada sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim.

Para pekerja tersebut adalah petani, nelayan, pedagang kaki lima dan tukang ojek.

"25 ribu pekerja rentan akan dilindungi program jaminan kematian dengan nilai santunan sebesar Rp42 juta per orang, yang akan diberikan kepada ahli waris," ujarnya.

Kepala dinas Tenaga Kerja kota Ambon, Steven Patty menyatakan, sosialisasi perlindungan jaminan sosial akan menyasar 50 desa kelurahan, yang dimulai dari 4 desa yakni Latuhalat, Seilale, Nusaniwe dan Amahusu.

Setiap desa kelurahan diberikan kuota 300 orang yang akan menjadi peserta BPJamsostek.

"Tahun ini kita ada tambahan 15ribu kepesertaan, sehingga totol sebanyak 25ribu.Jumlah tersebut akan divalidasi lagi, karena dari 10ribu peserta yang terdaftar di tahun 2020 sebanyak 12 orang telah meningggal dunia dan ahli waris menerima santunan, " katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021