Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencatat, sebanyak 64 orang pengendara di Kota Ternate, Makuku Utara (Malut) dikenakan sanksi di tempat akibat tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

"Mereka yang dikenakan sanksi dengan denda Rp50 ribu per orang sehingga totalnya Rp800 ribu," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Ternate, Arif A Gani di Ternate, Rabu.

Kegiatan operasi yustisi pendisiplinan prokes bertempat di Jl. Merdeka, Belakang Benteng Oranje, Kelurahan Santiong, Ternate Tengah sejak sekitar pukul 09.00 WIT. 

Arif menyatakan,  dari 64 orang terdapat 16 orang dikenakan sanki denda dan 33 orang sanksi pekerja sosial dan 15 orang lainnya mendapat teguran lisan.

Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi warga yang menderita COVID-19.

Olehnya itu, dia berharap agar warga yang terus beraktifitas di luar rumah agar tetap menerapkan prokes  karena COVID - 19 belum berakhir. 

Sebelumnya, pada pekan lalu, Satgas COVID-19 menggelar operasi yustisi dan berhasil menjaring 40 orang melanggar prokes karena tidak menggunakan masker.

Menurut dia, Satgas Penanganan COVID-19 juga menggelar patroli razia pelanggar protokol dilakukan setiap hari.

"Patroli ini diutamakan di tempat usaha seperti rumah makan, restoran, maupun tempat hiburan malam," ujar Adip. 

Di samping itu, penerapan protokol kesehatan sudah mulai normal terutama physical distancing dan menggunakan masker. Hal ini terbukti, ketika Satgas melaksanakan operasi, dengan jumlah pelanggar tidak terlalu banyak.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021