Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Maluku melakukan kerja sama pelayanan kesehatan dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Johannes Leimena Ambon.

"Hari ini kami telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan RSUP dr Johannes Leimena, menjadi pilihan layanan kesehatan bagi peserta jika terjadi resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja," kata Kepala Cabang BPJamsostek Maluku,  Mangasa Lorensius Oloan, Selasa.

Ia mengatakan, BPJamsostek memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.

Perjanjian kerjasama tersebut terkait kepesertaan, edukasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan serta kerja sama pelayanan kesehatan.

"Kerjasama ini peserta dapat memilih pusat layanan kesehatan manapun saat mengalami resiko kecelakaan kerja," katanya.

Menurut Oloan, setiap peserta dapat menikmati layanan kelas satu, dengan biaya perawatan tanpa batas.

"Biaya yang kami jaminkan untuk pelayanan kesehatan peserta tidak ada batasannya, karena itu diharapkan dapat dimanfaatkan peserta," ujarnya.

Direktur Utama RS. Johannes Leimena, Celestinus Eigya Munthe mengatakan, pihaknya akan melayani peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami resiko kerja dengan baik sesuai dengan standar layanan kesehatan di RSUP Dr. J. Leimena Ambon. 

"Tenaga pekerja yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK tentu akan menjadi sasaran kami dalam pelayanan," katanya.

Melalui kerjasama ini katanya, diharapkan sebagai institusi layanan publik dapat menberikan layanan terbaik bagi masyarakat di Maluku.

"Melalui kerjasama ini dapat meningkatkan kesejahteraan kesehatan tenaga kerja yang telah menjadi peserta BPJamsostek, " ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021