Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua tersangka berinisial HT dan IH dalam kasus Korupsi jembatan Air Bugis di desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Malut sebesar Rp3,7 miliar ," kata Dir Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili di Ternate, Sabtu.

Menurut dia, penyidik Dit Reskrimsus Polda Malut  telah memeriksa 22 orang saksi dan lima saksi ahli dalam penanganan kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan dan alat bukti yang didapatkan para penyidik menyimpulkan bahwa dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Alfis.  

Dia mengemukakan, kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran dalam rehabilitasi jembatan air Bugis pada Dinas PUPR Kepulauan Sula yang dikerjakan PT. KJA dengan nilai kontrak Rp4, 24 mliar melalui APBD tahun anggaran 2017.

"Ada pun tersangka yang ditetapkan yakni HT yang saat ini telah meninggal dunia pada beberapa waktu lalu, sehingga langkah penyidik adalah menghentikan sesuai ketentuan hukum, sedangkan,  IH akan segera dilengkapi berkasnya untuk dikirim ke JPU," ujar Alfis. 

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI Nomor  31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empa tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandas Alfis. .

Barang bukti yang diamankan yakni berupa surat perjanjian kontrak, dokumen pencairan dana, rekening koran pribadi dan dokumen terkait lainnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021