Berkas perkara empat warga sipil ditambah dua oknum anggota  Polri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penjualan senjata api (senpi)  dan amunisi ke Papua telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ambon.

"Sudah dilakukan penyerahan tahap dua dari penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease ke Kejari Ambon," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Ipda Ishak Leatemia di Ambon, Jumat.

Menurut dia, dalam proses penyerahan tahap dua ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Ambon menyerahkan berkas acara pemeriksaan para tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan.

Empat warga sipil tersebut masing-masing berinisial AT, SN, RMP, serta HM. Sedangkan, dua oknum anggota Polri adalah Bripka MRA dan Bripka SAP.

Selain itu, penyidik Satuan Reskrim Polresta Ambon juga telah melakukan penyerahan sejumlah barang bukti diantaranya kartu anjungan tunai mandiri (ATM), buku tabungan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oknum pelaku untuk melakukan kasus dugaan tindak pidana penjualan senpi dan amunisi.

Kejari  Ambon saat ini telah menahan para tersangka. Namun,  seluruhnya masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Pulau Ambon.

Para pelaku dijerat melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951, dan pascapelimpahan berkas tahap dua ini, maka kejaksaan akan melanjutkan proses penyerahan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disindangkan perkaranya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021