Komisi II DPRD Maluku memperjuangkan pengembalian izin uji mutu ikan ke daerah agar bisa mendongkrak  pendapatan asli daerah dari sektor kelautan dan perikanan. 

"Selain uji mutu perikanan, kami juga meminta kepada pemerintah terkait penerbitan perizinan kapal-kapal ikan berbobot 60 GT dikelola oleh daerah," kata Ketua Komisi II DPRD Maluku, Santhy Tethol di Ambon, Kamis.

Menurut dia, komisi secara resmi telah menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI saat dilakukan agenda dewan tentang penyampaian aspirasi ke pemerintah.

"Maluku dikenal memiliki wilayah laut yang sangat luas dan mengandung banyak potensi kekayaan alam tetapi hasilnya tidak kita nikmati, karena semuanya diambil oleh pemerintah pusat," tegas Santhy.

Meskipun proses perizinan yang ditangani pemerintah ini nantinya dikembalikan juga ke daerah dalam bentuk bagi hasil, namun porsinya tidak begitu maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Kalau memang 100 persen tidak dapat dikembalikan ke daerah, minimal bisa mencapai 50 persen yang dikembalikan ke Maluku sehingga PAD mengalami sedikit peningkatan.

Harapan DPRD adalah dua poin ini bisa terealisasi sesuai dengan keinginan masyarakat Maluku.

Politisi Partai Gerindra ini juga mengaku kecewa sebab saat ini proses uji mutu perikanan dilakukan di Sorong, Papua Barat, padahal sebelumnya dilakukan di daerah ini.

"Sebagai daerah penghasil justeru tidak mendapatkan apa-apa sebab sampel ikan harus dikirim ke sana, sehingga perlu diperjuangkan untuk penerbitan perizinan dan kegiatan uji mutu ikan dilakukan di Maluku," tandasnya.

Belum lagi masalah perizinan kapal ikan berukuran yang ditangani Maluku hanya untuk ukuran 30 GT, sementara pemerintah pusat mengurusi kapal berukuran di atas ukuran tersebut hingga 60 GT.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021