BPJamsostek Cabang Maluku dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor perikanan.

"Kita melakukan perpanjangan kerja sama pada 15 April 2021 yang selama ini telah dilakukan dengan PPN Ambon untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sektor perikanan," kata Kepala BPJamsostek Cabang Maluku, Mangasa Laorensius Oloan, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan memberi kepastian jaminan sosial pada pekerja perikanan yakni nelayan, ABK dan pemilik kapal jika mengalami resiko kecelakaan kerja.

Para nelayan katanya, resiko pekerjaan sangat tinggi yakni rentan kecelakaan saat melaut.

"Resiko pekerjaan mereka sangat tinggi, karena itu wajib mendapat perlindungan agar saat terjadi kecelakaan kerja mereka sudah terlindungi, " ujar Mangasa..

Diakuinya, sampai saat ini kurang lebih 300 tenaga kerja sektor perikanan yang bekerja dibawah wilayah operasional PPN Ambon sudah terlindungi jaminan sosial, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Kurang lebih ada 119 kapal dengan ukuran dibawah 30 GT dengan tenaga kerja mencapai 300 orang, kita berharap dengan kelanjutan PKS ini semakin banyak tenaga kerja yang akan dilindungi," ujarnya.

Sedangkan, Kepala PPN Ambon, Djafar Sahubawa, mengatakan bahwa kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PPN Ambon berkomitmen untuk menegakkan hak-hak pekerja di sektor Kelautan dan Perikanan khususnya terkait perlindungan pekerja di laut atas keselamatan kerja dan perlindungan jiwa pekerja.

Pihaknya melakukan kerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja di laut, terutama yang beraktifitas di wilayah PPN Ambon dan pelabuhan perikanan binaan.

"Kita berupaya juga memfasilitasi semua tenaga kerja yang melakukan aktifitas di luar Ambon,  tetapi mendaratkan hasil tangkapan di Ambon," tandas Djafar.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021