Pemerintah Kota (Pemkot)  Ternate, Maluku Utara, menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Malut tahun anggaran 2020 sebesar Rp32 miliar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak rekanan.

"Memang, untuk temuan sebesar Rp32 miliar itu bukan hanya SKPD, tetapi ada pihak ketiga yang memang harus diselesaikan," kata Penjabat Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang di Ternate, Jumat.

Menurut dia, hasil pemeriksaan BPK sudah ditindaklanjuti, pihaknya meminta ada beberapa SKPD contohnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah menyampaikan temuan sekitar Rp5 juta, Hiri sebesar Rp80 juta, dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Bahkan mereka siap untuk mengembalikan.

"Untuk Kecamatan Moti dan Kecamatan Ternate Barat, saya minta nanti peran Sekda setelah ini, segera mungkin dikoordinasikan, karena di rapat juga tidak hadir, jadi perlu diinformasikan ada temuan perlu diselesaikan, kalau Hiri sudah Rp80 juta dikembalikan. Sedangkan Moti dan Ternate Pulau belum diselesaikan, dalam waktu dekat harus diselesaikan sehingga tidak pengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," kata Hasyim.

Sementara itu, Pemprov Malut melalui Inspektorat kembali melimpahkan temuan BPK Malut Kejati setempat sebesar lebih dari Rp 26,9 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.

Inspektur Provinsi Malut, Ahamad Purbaya dihubungi sebelumnya, menyatakan pihaknya limpahkan temuan ini sesuai instruksi Jaksa Agung dan jika memang tidak diindahkan, maka akan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum.

Sebelumnya Inspektorat telah melimpahkan kasus penggunaan dana sebesar Rp 29 miliar ke Kejati Malut, namun karena telah dilakukan penyetoran sebanyak lebih dari Rp 2 miliar, maka hanya tinggal Rp26, miliar yang telah melakukan penyetoran adalah Dinas PUPR, Perkim, Biro Ekonomi, Pertanian, Dikjar dan SDM yang totalnya Rp 2,9 miliar.

Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut MoU nomor 180/678/G dan B-783/S.2/Gs.1/06/2015 antara Pemprov Malut dan Kejati serta sesuai dengan UU nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64.

Walaupun begitu, pelimpahan ini belum dilakukan proses secara hukum, meski begitu kebijakannya tergantung Kejati.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021