Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menyatakan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan pada rapat Paripurna DPRD setempat merupakan jawaban atas kebutuhan penting di daerah itu.
Ketiga Perda tersebut yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
"Tiga Perda ini hadir sebagai jawaban atas permasalahan yang masih terjadi di daerah ini," kata Thaher di Langgur, Senin.
Ia mengungkapkan, selama kabupaten ini berdiri penyelenggaraan ketertiban umum, pengelolaan persampahan maupun pengelolaan kawasan dan permukiman kumuh, dilaksanakan tanpa ada dasar pelaksanaan yang jelas.
Perda tentang perumahan dan permukiman kumuh merupakan implementasi pelaksanaan salah satu tujuan di dalam RPJMD, yakni untuk mewujudkan wilayah perkotaan, kawasan permukiman dan perumahan yang bebas kumuh dan tertata, ini juga upaya strategis guna mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui dana transfer, dengan mewajibkan daerah memiliki dasar hukum di tingkat Pemda.
Perda tentang pengelolaan sampah bertujuan untuk mewujudkan tatanan perkotaan dan kawasan permukiman yang memenuhi standar layak, bersih dan tertata, serta respon atas dampak negatif sampah yang belum terkelola secara baik.
Sementara Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, didasarkan pada kebutuhan perubahan dan penyesuaian terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Perda ini juga merupakan landasan hukum dalam upaya penegakan Perda pemeliharaan aset dan pencegahan tindak kriminal di dalam masyarakat dan diharapkan mampu menjembatani kebutuhan daerah dalam upaya meningkatkan kondisi masyarakat yang kondusif dan tertib di seluruh wilayah ini," ujar Thaher.
"Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Malra dengan penetapan ketiga Perda tersebut, komitmen dan keseriusan ini menjadi penyemangat dalam pelaksanaan ketiga perda ini ke depan," tambahnya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Ketiga Perda tersebut yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
"Tiga Perda ini hadir sebagai jawaban atas permasalahan yang masih terjadi di daerah ini," kata Thaher di Langgur, Senin.
Ia mengungkapkan, selama kabupaten ini berdiri penyelenggaraan ketertiban umum, pengelolaan persampahan maupun pengelolaan kawasan dan permukiman kumuh, dilaksanakan tanpa ada dasar pelaksanaan yang jelas.
Perda tentang perumahan dan permukiman kumuh merupakan implementasi pelaksanaan salah satu tujuan di dalam RPJMD, yakni untuk mewujudkan wilayah perkotaan, kawasan permukiman dan perumahan yang bebas kumuh dan tertata, ini juga upaya strategis guna mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui dana transfer, dengan mewajibkan daerah memiliki dasar hukum di tingkat Pemda.
Perda tentang pengelolaan sampah bertujuan untuk mewujudkan tatanan perkotaan dan kawasan permukiman yang memenuhi standar layak, bersih dan tertata, serta respon atas dampak negatif sampah yang belum terkelola secara baik.
Sementara Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, didasarkan pada kebutuhan perubahan dan penyesuaian terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Perda ini juga merupakan landasan hukum dalam upaya penegakan Perda pemeliharaan aset dan pencegahan tindak kriminal di dalam masyarakat dan diharapkan mampu menjembatani kebutuhan daerah dalam upaya meningkatkan kondisi masyarakat yang kondusif dan tertib di seluruh wilayah ini," ujar Thaher.
"Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Malra dengan penetapan ketiga Perda tersebut, komitmen dan keseriusan ini menjadi penyemangat dalam pelaksanaan ketiga perda ini ke depan," tambahnya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021