Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru atas nama tersangka Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa telah diterima panitra muda Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri  (PN) Ambon.

"Penuntut umum pada 28 April 2021 telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke PN Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Rabu.

Menurut dia, pelimpahan berkas dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU)  memenuhi persyaratan administrasi yang dimintakan pihak PN Ambon saat dilakukan penyerahan pada Selasa, (27/4).

"Bila berkas perkaranya telah diterima di PN, maka jaksa tinggal menunggu pemberitahuan waktu dimulainya proses persidangan," ujar Samy.

Sebelumnya Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut pada Selasa, (27/4) belum memenuhi salah satu persyaratan sehingga jaksa diminta untuk melengkapinya.

"Sejumlah jaksa mendatangi kantor PN Ambon pad 27 April 2021 untuk melakukan penyerahan berkas perkaranya, tetapi kami minta dilengkapi lagi baru dilakukan pelimpahan," katanya.

Karena untuk melakukan pelimpahan berkas perkara dari penuntut umum ke pengadilan,  maka harus dilengkapi surat pengantar dari Kejari Buru atau pun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.

Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan PLTMG di Namlea ini dilakukan setelah jaksa penyidik pada kantor Kejati Maluku melakukan penyerahan tahap II berupa BAP, barang bukti, dan dua terdakwa kepada JPU Kejari Buru.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021