Anggota DPRD Maluku, Rofiq Afifudin mengakui hingga pekan terakhir April 2021, ternyata pemerintah provinsi (Pemprov) setempat belum menyampaikan laporan penggunaan anggaran triwulan pertama ke legislatif meski pun beberapa kali sudah mengundang pihak BPKAD.
"Penggunaan anggaran dimaksud terdiri dari sisi penerimaan daerah maupun pengeluaran dan penyerapan dananya," kata Rofiq di Ambon, Jumat.
Menurut dia, sebagai unsur pemerintahan di daerah maka DPRD juga harus mengetahui pendapatan yang diterima oleh Pemprov Maluku selama triwulan pertama.
"Kami juga perlu mengetahui seberapa besar pendapatan yang sudah didapatkan Dinas Pendapatan Daerah dan berapa serapan anggaran pada setiap OPD lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ujar Rofiq.
Sekretaris Komisi III DPRD Maluku ini juga mengatakan, setiap pendapatan, pengeluaran dan penyerapan anggaran masing-masing OPD harus diketahui DPRD karena dokumen APBD bersifat perencanaan dan dalam implementasinya bisa saja mengalami perubahan.
"Jangan sampai ada perubahan dan penggeseran anggaran yang tidak diketahui oleh lembaga perwakilan rakyat," tandasnya.
DPRD sudah beberapa kali mengundang Kepala BPKAD Maluku, Zulkifli Anwar untuk dimintai penjelasan namun belum undangan tersebut belum dipenuhi tanpa alasan yang jelas.
Penyerapan anggaran masing-masing OPD pada triwulan pertama 2021 sangat penting diketahui DPRD agar ketika ada persoalan, maka DPRD dan Pemprov yang merupakan mitra ini saling mendukung serta bisa mencari solusi secara bersama.
"Jangan ketika DPRD meminta penjelasan lalu dinilai seakan-akan legislatif sedang mencari-cari kesalahan eksekutif. Bukan seperti itu, karena rakyat ini sama-sama milik kita dan pemerintah agar bisa terbuka," kata Rofiq.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Penggunaan anggaran dimaksud terdiri dari sisi penerimaan daerah maupun pengeluaran dan penyerapan dananya," kata Rofiq di Ambon, Jumat.
Menurut dia, sebagai unsur pemerintahan di daerah maka DPRD juga harus mengetahui pendapatan yang diterima oleh Pemprov Maluku selama triwulan pertama.
"Kami juga perlu mengetahui seberapa besar pendapatan yang sudah didapatkan Dinas Pendapatan Daerah dan berapa serapan anggaran pada setiap OPD lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ujar Rofiq.
Sekretaris Komisi III DPRD Maluku ini juga mengatakan, setiap pendapatan, pengeluaran dan penyerapan anggaran masing-masing OPD harus diketahui DPRD karena dokumen APBD bersifat perencanaan dan dalam implementasinya bisa saja mengalami perubahan.
"Jangan sampai ada perubahan dan penggeseran anggaran yang tidak diketahui oleh lembaga perwakilan rakyat," tandasnya.
DPRD sudah beberapa kali mengundang Kepala BPKAD Maluku, Zulkifli Anwar untuk dimintai penjelasan namun belum undangan tersebut belum dipenuhi tanpa alasan yang jelas.
Penyerapan anggaran masing-masing OPD pada triwulan pertama 2021 sangat penting diketahui DPRD agar ketika ada persoalan, maka DPRD dan Pemprov yang merupakan mitra ini saling mendukung serta bisa mencari solusi secara bersama.
"Jangan ketika DPRD meminta penjelasan lalu dinilai seakan-akan legislatif sedang mencari-cari kesalahan eksekutif. Bukan seperti itu, karena rakyat ini sama-sama milik kita dan pemerintah agar bisa terbuka," kata Rofiq.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021