Pemerintah diminta untuk tetap menjamin kegembiran warga negara yang sedang merayakan hari kemenangan Idul Fitri 1442 Hijriah termasuk berwisata bersama keluarga di setiap tempat wisata selama libur Lebaran.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala di Ambon, Senin mengatakan, pembatasan mudik Lebaran oleh pemerintah tentunya guna mecegah penyebaran virus corona, namun dengan dibukanya berbagai tempat wisata akan menjadi alternatif bagi masyarakat yang menikmati libur panjang selama Idul Fitri.

Menurut dia, pengelola tempat hiburan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan menyiapkan berbagai peralatan seperti pengukur suhu tubuh, wajib membawa handsanitaizer, wajib menggunakan masker, dan mengatur pembatasan jumlah agar tidak terlalu menyebabkan kerumunan.

Seperti diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 telah memperpanjang aturan pembatasan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran CoVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.

Secara khusus, adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Adendum SE ini berlaku efektif sejak 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021