Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Maluku menuntut Hermanto Hermanus Groda yang merupakan seorang pemuda asal Flores (NTT) selama empat tahun penjara karena diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Kejati Maluku, Rozali Afifudin di Ambon, Jumat.

Tuntutan tersebut disampaikan Rozali dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Orpha Mathina dan didampingi Julianty Wattimury serta Yuska Jen Ririhena selaku hakim anggota.

Terdakwa yang merupakan warga Adonara di Flores (NTT) ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan rasa malu terhadap para korban dan keluarganya, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Menurut Rozali, modus terdakwa adalah melakukan chatingan dengan lima orang korban di Kota Ambon lewat media sosial dan meminta mereka  melakukan hubungan intim dengan pasangannya lalu mengirimkan foto atau video tersebut kepada terdakwa.

"Dia juga menguasai akun FB salah satu korban dan mengirimkan gambar serta video tidak senonoh tersebut ke keluarga dekat korban," tandas Rozali. 

Terdakwa juga meminta para korban membuat serta mengirimkan foto atau video porno mereka dengan imbalan sejumlah uang, Namun,  perbuatan terdakwa akhirnya dilaporkan ke polisi dan anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menjemputnya  di NTT.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021