Aparat kepolisian dari Polsek Leihitu masih mengembangkan pemeriksaan guna mengungkap siapa oknum pelaku yang diduga terlibat dalam kasus aborsi dan pembuangan janin bayi di pantai Desa Morela, Kecamatan Leihitu. Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.
"Saat ini baru ditetapkan satu tersangka berinisial SA yang berstatus mahasiswi pada salah perguruan tinggi di Kota Ambon," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Rabu.
Baca juga: Polres Maluku Tengah wajibkan pemilik miras buat surat pernyataan
Selain telah menetapkan satu tersangka, polisi juga telah meminta keterangan dari lima orang saksi. Namun, belum diketahui apakah ada tambahan tersangka lain atau tidak.
"Nanti dilihat hasil pemeriksaan saksi dan tersangkanya seperti apa, karena perkara ini ditangani di Polsek Leihitu dan akan dilihat peranan orang lain dalam perkara ini," ujar Leatemia.
Tersangka SA saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara Polsek KPYS Ambon dan dijerat melanggar pasal 77 A UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau menggugurkan atau mematikan kandungan sesuai yang diatur dalam pasal 346 KUHP.
Jasad bayi ini awalnya ditemukan oleh dua orang bocah berinisial SL dan ARL saat mereka sedang bermain di pasir pantai Desa Morela pada 24 Mei 2021," kata . Leatemia.
Temuan jasad bayi ini kemudian disampaikan kepada salah satu warga desa berinsial RU lalu saksi tersebut mengangkat janin dan dilaporkan ke Mapolsek Leihitu.
Polsek Leihitu kemudian mulai menangani perkaranya berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/22/V/2021/Maluku/Resta Ambon/Sek Leihitu sejak 24 Mei 2021.
Setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon kemudian dilakukan olah TKP, dan selanjutnya janin bayi tersebut dibawa ke RSUD Dr. M. Haulussy Ambon.
Baca juga: Program 'mengemas' Polres Maluku Tengah rambah napi di Rutan
Baca juga: Polres Malteng gelar 'Mengemas' selama Bulan Suci Ramadhan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Saat ini baru ditetapkan satu tersangka berinisial SA yang berstatus mahasiswi pada salah perguruan tinggi di Kota Ambon," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Rabu.
Baca juga: Polres Maluku Tengah wajibkan pemilik miras buat surat pernyataan
Selain telah menetapkan satu tersangka, polisi juga telah meminta keterangan dari lima orang saksi. Namun, belum diketahui apakah ada tambahan tersangka lain atau tidak.
"Nanti dilihat hasil pemeriksaan saksi dan tersangkanya seperti apa, karena perkara ini ditangani di Polsek Leihitu dan akan dilihat peranan orang lain dalam perkara ini," ujar Leatemia.
Tersangka SA saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara Polsek KPYS Ambon dan dijerat melanggar pasal 77 A UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau menggugurkan atau mematikan kandungan sesuai yang diatur dalam pasal 346 KUHP.
Jasad bayi ini awalnya ditemukan oleh dua orang bocah berinisial SL dan ARL saat mereka sedang bermain di pasir pantai Desa Morela pada 24 Mei 2021," kata . Leatemia.
Temuan jasad bayi ini kemudian disampaikan kepada salah satu warga desa berinsial RU lalu saksi tersebut mengangkat janin dan dilaporkan ke Mapolsek Leihitu.
Polsek Leihitu kemudian mulai menangani perkaranya berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/22/V/2021/Maluku/Resta Ambon/Sek Leihitu sejak 24 Mei 2021.
Setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon kemudian dilakukan olah TKP, dan selanjutnya janin bayi tersebut dibawa ke RSUD Dr. M. Haulussy Ambon.
Baca juga: Program 'mengemas' Polres Maluku Tengah rambah napi di Rutan
Baca juga: Polres Malteng gelar 'Mengemas' selama Bulan Suci Ramadhan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021