Ambon (Antara Maluku) - Satuan Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan AF (21), seorang mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) pada salah satu perguruan tinggi di Maluku sebagai tersangka pengguguran kandungan (aborsi).
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena ikut memberikan resep obat kepada rekannya HT untuk diminum agar janin yang ada dalam kandungan bisa gugur," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Rabu.
Resep obat yang dianjurkan AF akhirnya dituruti HT dan akhirnya janin dalam kandungan tersebut berhasil digugurkan pada awal Mei 2014.
Upaya menggugurkan kandungan dengan cara meminta resep obat dari AF ini disebabkan FT dengan kekasihnya tidak menghendaki anak tersebut sehingga mereka nekat melakukan perbuatan pidana.
Selanjutnya kekasih HT berinisial FT (23) membawa janin tersebut ke Desa Waai, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah dan dimakamkan pada salah satu lahan kebun warga.
Tersangka HT merupakan salah satu mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Ambon, sedangkan rekannya FT adalah anggota Satpol PP Provinsi Maluku dan mereka menetap di kawasan Kebun Cengkih.
"Awalnya polisi hanya menetapkan FT dan kekasihnya HT sebagai tersangka, tapi setelah penyidik melakukan pengembangan pemeriksaan ternyata rekan mereka AF juga ikut terlibat karena menganjurkan resep obat aborsi," ujar Agung.
Tiga tersangka pelaku aborsi ini masih mendekam di tahanan Polres Ambon guna menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
Mereka dijerat dengan pasal 340, 348, dan pasal 55 junto pasal 56 KUH Pidana tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Mahasiswi Akper Tersangka Aborsi
Rabu, 21 Mei 2014 20:27 WIB