Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) meminta pembangunan di pantai Tugulufa harus dihentikan karena telah menabrak aturan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Proyek pembangunan Pusat Promosi Industri Kecil dan Menengah (IKM) bersumber dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun nggaran 2021 yang dikerjakan CV. Bangunan Pratama itu kontruksi sudah salah dan menyalai RTRW," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Tikep, Murad Polisiri di Ternate, Rabu.
Menurut dia, disain awalnya untuk tempat kuliner, kenapa dibangun sentra oleh - oleh dan dua gedung itu, kemudian digabung menjadi satu dengan perencanaan awalnya menggunakan kaca, tetapi kenyataannya diubah menjadi tembok..
Olehnya itu, Komisi II DPRD Tikep saat pertemuan dengan Dinas Disperidagkop dan UKM Kota Tikep pada beberapa hari lalu telah mempertanyakan soal bangunan yang berada di pantai Tugulufa.
Murad menyatakan, gedung yang bersumber dari DAK itu, diperuntukkan untuk gedung ole-ole, yakni hasil kerajinan tangan kenapa dibangun di pantai Tugulufa, karena sesuai dengan zonasi, area tersebut dilarang..
"Disperidagkop dan UKM, jangan beralasan pembangunannya itu sudah mendapat persetujuan dari Dinas PUPR," tandasnya.
Baca juga: Pantai Tugulufa Dijadikan Kawasan Wisata Terpadu
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Proyek pembangunan Pusat Promosi Industri Kecil dan Menengah (IKM) bersumber dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun nggaran 2021 yang dikerjakan CV. Bangunan Pratama itu kontruksi sudah salah dan menyalai RTRW," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Tikep, Murad Polisiri di Ternate, Rabu.
Menurut dia, disain awalnya untuk tempat kuliner, kenapa dibangun sentra oleh - oleh dan dua gedung itu, kemudian digabung menjadi satu dengan perencanaan awalnya menggunakan kaca, tetapi kenyataannya diubah menjadi tembok..
Olehnya itu, Komisi II DPRD Tikep saat pertemuan dengan Dinas Disperidagkop dan UKM Kota Tikep pada beberapa hari lalu telah mempertanyakan soal bangunan yang berada di pantai Tugulufa.
Murad menyatakan, gedung yang bersumber dari DAK itu, diperuntukkan untuk gedung ole-ole, yakni hasil kerajinan tangan kenapa dibangun di pantai Tugulufa, karena sesuai dengan zonasi, area tersebut dilarang..
"Disperidagkop dan UKM, jangan beralasan pembangunannya itu sudah mendapat persetujuan dari Dinas PUPR," tandasnya.
Baca juga: Pantai Tugulufa Dijadikan Kawasan Wisata Terpadu
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021