Penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan musisi Erdian Aji Prihartanto, alias Anji, membeli ganja melalui situs yang terdaftar di luar negeri. Mantan vokalis Drive itu kini terancam masuk penjara.

"Menurut yang bersangkutan mendapatkan barang (ganja) tersebut dari situs yang berada di luar yaitu website megamarijuanastore.com," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam jumpa pers Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Baca juga: Polisi sebut musisi EAP alias AN jadi tersangka kepemilikan ganja, benarkah itu Anji

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap situs megamarijuanastore.com dan situs tersebut diduga terdaftar di Amerika Serikat.

"Situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat," tambahnya.

Kemudian untuk melakukan pembelian ganja di situs tersebut, penggunanya harus mempunyai id atau akun di situs tersebut.

Oleh karena itu Anji meminta kepada seseorang yang berinisial BRO yang mempunyai akun di situs tersebut, untuk melakukan pembelian ganja yang kemudian akan diserahkan ke Anji.



"Dia lah yang memiliki id, yang bersangkutan tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara BRO yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Meski demikian Ady belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan Anji dengan BRO yang saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Ady menjelaskan Anji ditangkap pada Jumat (11/6) sekitar pukul 19.30 WIB di studionya kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa delapan linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja di Cibubur.

Baca juga: Konser Anji di Ambon ditunda karena corona

Saat diperiksa petugas, Anji mengaku mempunyai lokasi penyimpanan ganja di Bandung, Jawa Barat dan saat digeledah polisi menemukan delapan plastik klip berisi biji ganja dan satu toples berisi batang ganja.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan intensif, Anji mengaku telah menggunakan ganja sejak September 2020.

"Menurut yang bersangkutan barang itu digunakan supaya bisa rileks untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman," ujar Ady.

Saat ini Anji telah resmi menyandang tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Saat ini, Anji menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes usap antigen COVID-19 terhadap Anji dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan negatif COVID-19.

Baca juga: Negeri Kabauw di Maluku siapkan hukum adat lempari batu pelaku narkoba, begini penjelasannya

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021