Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) akan menerapkan sanksi bagi tempat hiburan malam yang beroperasi, guna mengantisipasi tingginya peredaran angka penderita COVID-19 di daerah ini.
"Saya sudah keluarkan surat edaran khusus ASN dan pejabat struktural untuk pembatasan kerja kantor terkait dengan naiknya angka terpaparnya COVID-19 di Kota Ternate, termasuk surat pembatasan aktivitas masyarakat umum, cafe, resto dan tempat karaoke/ hiburan malam. Sehingga jika ada kedepatan yang melanggar surat edaran tersebut maka dikenakan sanksi," kata Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman di Ternate, Selasa.
Dia berjanji untuk memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkot Ternate, baik pejabat eselon II, III, IV staf dan PTT jika tidak mematuhi perintah yang dikeluarkan melalui surat edaran Wali Kota Ternate bernomor 061/195/2021.
Menurutnya, bahkan ini juga harus perlu diantisipasi tingginya kasus COVID-19 di Kota Ternate, karena ruangan di RSU Chasan Boesorie sudah penuh sehingga tidak mampu menampung pasien yang terpapar COVID-19.
"Jadi, saya akan menerapkan ASN bekerja itu gunakan jam kerja.Jam kerja ini berlaku mulai surat edaran tersebut keluar," ujarnya.
Tauhip menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar mengatur sistem kerja dengan cara pembagian tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga aktivitas perkantoran tetap berjalan.
Selain itu, untuk perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan atau penanganan COVID-19 lebih intensif meningkatkan pelayanannya secara nyata.
Karena itu, sejumlah OPD diminta meningkatkan pelayanannya seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat, instansi menangani pengelolaan keuangan daerah, pajak, retribusi, kesehatan, pemadam kebakaran, Dishub, DLH, Capil DPMPTSP, Dinsos, Disnaker, PUPR, Perkim, Satpol PP hingga Kecamatan dan Kelurahan.
Tauhid juga meminta agar pimpinan OPD memastikan seluruh ASN dalam pelaksanaan tugas secara bergilir dapat mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan disiplin pegawai.
Pemkot Ternate terapkan sanksi tempat tempat hiburan beroperasi, begini penjelasannya
Selasa, 6 Juli 2021 14:29 WIB