Ambon (ANTARA) - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kota Ambon, Provinsi Maluku, ditunda hingga 7 April 2022, kata Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon Ema Waliulu.
"Pilkades serentak direncanakan tanggal 28 Maret 2022, tetapi mengalami kemunduran jadwal yakni 7 April 2022. Waktu pelaksanaan tidak dapat diundur lagi," kata Emma di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak ditunda karena terkait permasalahan di tingkat desa dalam tahapan persiapan.
Pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan di tujuh desa yakni Wayame, Negeri Lama, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, Latta, dan desa Galala serta satu Negeri yakni Hative Kecil.
Seluruh persiapan katanya, telah siap untuk tujuh desa dan satu negeri, terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan KPU kota Ambon terkait DPS dan disebarkan ke setiap desa untuk persiapan daftar pemilih.
Saat ini katanya, tahapan sementara dilaksanakan yakni pendaftaran bakal calon, bahkan satu desa yakni Latta, telah masuk tahap pengundian nomor urut calon.
"Seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, kita berharap panitia tingkat desa melaksanakan tahapan sesuai jadwal," ujarnya.
Diharapkan akhir April 2022 sudah tidak lagi penjabat kepala desa dan penjabat negeri. Semua akan terselesaikan di akhir masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon pada 22 Mei 2022.
Baca juga: Sekkot Ambon : hindari potensi konflik Pilkdes serentak, pasti ada suka dan tidak suka
Baca juga: Ratusan personel TNI-Polri amankan Pilkades serentak di Tanimbar, begini penjelasannya