Puluhan pemuda dari Pergerakan Pelajar Indonesia Raya (Parindo) Maluku berunjuk rasa di Ambon, Senin, untuk mendesak Gubernur Karel Albert Ralahalu menyikapi dugaan korupsi oleh sejumlah oknum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ramly Marasabessy selaku koordinator mendesak Gubernur Ralahalu menyikapi dugaan tindak penyelewengan dana Inpres Nomor 06 Tahun 2003 tentang percepatan pembangunan Maluku dan Maluku Utara pascakonflik 1999. "Kami mencatat penggunaan dana Inpres tersebut diindikasi terjadi dugaan korupsi seperti pembangunan rumah ibadah yang kenyataan hingga saat ini ada lokasi tertentu tidak kebagian anggarannya sehingga belum tuntas perampungan fasilitas sosial itu," teriak demonstran. Aksi yang menarik perhatian jajaran Pemprov Maluku itu juga  menggelar spanduk untuk mendesak Gubernur Ralahalu menyikapi praktik kurang bertanggung jawab yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Anthonius Sihaloho terkait dana Inpres Nomor 06/2003. "Ada indikasi bersangkutan juga kurang melibatkan pengusaha pribumi dalam mengerjakan proyek-proyek karena bisa menimbulkan kecemburuan sosial," ujar para demonstran. Dugaan korupsi yang juga disoroti adalah pembangunan transmisi listrik yang alokasi dananya di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku tahun anggaran 2007 senilai Rp51 miliar. "Kami sudah memperingatkan Gubernur Ralahalu juga soal praktik tindak pidana korupsi di Dinas Pertanian, Koperasi dan UKM serta sejumlah lainnya yang mengakibakan Maluku termasuk provinsi termiskin nomor tiga di Indonesia," kata Ramly. Kepala Inspektorat Maluku M. Simanjuntak menanggapi desakan para demonstran dan ia menjelaskan Gubernur Ralahalu telah menyikapi dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta BPKP maupun BPK untuk melakukan audit. "Audit dilakukan aparat pengawasan tersebut di sejumlah dinas yang diindikasi melakukan praktek tindak pidana korupsi dan hasil rekomendasinya ternyata tidak terbukti," ujarnya. Oleh karena itu, Simanjuntak menyerukan para demonstran sekiranya memiliki bukti akurat maupun saksi soal dugaan tindak pidana korupsi, silakan disampaikan ke Inspektorat Maluku. "Kami intensif juga melakukan audit dan ada mekanisme yang diatur ketentuan perundang - undangan soal dugaan tindak pidana korupsi sehingga kurang beralasan sekiranya menunding Gubernur Ralahalu kurang menyikapi praktek tersebut," katanya.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026