"Kami akan merespon tuntutan para pendemo lewat desakan ke Kapolda Maluku untuk memerintahkan Kapolsek MBD membebaskan 418 warga yang masih ditahan untuk dikembalikan ke Pulau Romang," kata ketua komisi B DPRD Maluku, Melky Frans di Ambon, Rabu.
Ratusan warga ini ditahan polisi, Brimob dan dua anggota TNI-AD ketika mereka melakukan perlawanan terhadap aktivitas penambangan emas yang dilakukan PT. Gemala Borneo Utama (GBU) sehingga masyarakat saat ini sulit mendapatkan air bersih akibat tercemar.
Penjelasan Melky terkait aksi demonstrasi Koalisi Kerakyatan Untuk Pulau Romang (KKUPR) Kabupaten MBD di Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Maluku yang menuntut warga dibebaskan, sekaligus mendesak legislatif melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan emas oleh PT. GBU.
"Aparat kepolisian juga harus bertanggung jawab terhadap persoalan makan dan minum ratusan warga selama mereka ditahan di Pulau Kisar, dan kami juga akan mempertanyakan Kapolda terkait pengiriman 15 anggota Brimob Polda Maluku ke Pulau Romang atas perintah siapa," katanya.
Selain itu, legislatif akan melakukan koordinasi dengan Pangdam XVI/Pattimura untuk mengusut dua oknum anggota TNI yang terlibat penahanan ratusan warga serta menganiaya seorang warga lainnya.
Koordinator KKUPR, Fery Kasale mengatakan, DPRD sebagai representasi rakyat harus menyikapi persoalan yang terjadi di Pulau Romang dan lembaga ini tentunya memiliki kewenangan dan fungsi kontrol terhadap kegiatan penambangan.
Akibat aktivitas penambangan emas, kondisi air di daerah itu sudah tidak layak dikonsumsi dan banyak tanaman produksi milik warga yang habis dibabat akibat kegiatan eksploitasi yang berlebihan.
Kasale mengakui adanya persoalan hukum yang terjadi di sana, mengingat masyarakat merasa haknya dirampas lalu ada perlawanan, tapi mereka justru ditangkap baik pria maupun wanita dan anak-anak jadi terkesan ada intimidasi.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.