Ambon (ANTARA) -
Majelis Latupati Provinsi Maluku menegaskan bahwa identitas, tradisi, dan hukum adat masih hidup dan menjadi sistem sosial yang berjalan di tengah masyarakat di berbagai wilayah Maluku, meskipun modernisasi dan ekspansi industri terus berkembang.
“Secara umum, budaya dan tradisi masyarakat adat di Maluku hampir serupa. Slogan potong di kuku rasa di daging bukan sekadar semboyan, tetapi aturan hidup dalam relasi sosial,” kata Sekretaris Majelis Latupati Provinsi Maluku Decky Tanasale, di Ambon, Selasa.
Penegasan Majelis Latupati itu disampaikan dalam kegiatan Konsolidasi dan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Region Maluku yang digelar Koem Telapak bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.
Kegiatan tersebut bertujuan menghimpun masukan masyarakat adat, akademisi, organisasi sipil, dan pemangku kepentingan untuk mendorong percepatan pengesahan undang-undang yang telah diperjuangkan selama 15 tahun.
Decky menegaskan budaya masyarakat adat di Maluku memiliki struktur sosial yang kuat dan diwariskan lintas generasi.
Dia menyebut prinsip orang basudara dan nilai pela-gandong menjadi fondasi hidup masyarakat adat hingga saat ini.
Menurut dia, hingga kini sebagian besar desa di Maluku masih menjalankan pemerintahan berbasis negeri adat dengan struktur pemimpin raja dan lembaga adat sebagai ruang pengambilan keputusan.
Aktivis perempuan adat sekaligus koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat wilayah Maluku, Apriliska Titahena, mengatakan pengakuan negara terhadap masyarakat adat sudah termuat dalam berbagai kebijakan, namun implementasinya masih belum merata.
Meski sebagian besar desa dinyatakan negeri adat, hanya tiga wilayah adat yang telah teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), yaitu Negeri Paperu, Tananahu, dan Haruku.
"Minimnya informasi, proses administrasi yang panjang, dan keterbatasan pendampingan menjadi kendala utama," ujarnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat adat di Maluku masih menghadapi stigma sebagai kelompok terbelakang atau terasing. Sementara di sisi lain, mereka juga berhadapan dengan ancaman industrialisasi, konflik lahan, dan kerusakan lingkungan.
Ketua Cabang Gerakan Membangun Bumi Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya, Helmy Natro, mencontohkan kasus konflik tambang di Pulau Romang dan penolakan masyarakat adat terhadap proyek yang mengancam sumber air dan ruang hidup mereka.
Sejumlah pembicara dalam diskusi itu juga menyoroti keterbatasan ruang perempuan dalam struktur adat dan pengambilan keputusan.
Aktivis Gerak Bersama Perempuan Maluku, Lusi Peilow, menyebut praktik adat yang berlaku tidak selalu berpihak pada perempuan, terutama dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual.
“Dalam beberapa praktik adat, denda adat lebih berpihak pada struktur sosial, bukan pada korban perempuan,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat adat disebut memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan melalui sistem kearifan lokal, termasuk praktik sasi.
Anggota Barisan Pemuda Adat Seram Bagian Barat, Elisa Laiuluy mengatakan praktik tersebut merupakan bukti keberlanjutan sistem pengelolaan alam berbasis adat.
Dalam kesempatan yang sama, jurnalis AJI Ambon, Joan Pesulima mengajak media massa untuk mengubah sudut pandang pemberitaan masyarakat adat yang selama ini cenderung bias urban.
“Isu masyarakat adat harus dilihat sebagai persoalan hak warga negara, bukan cerita eksotisme budaya,” ucapnya.
Kegiatan ini bertepatan dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sehingga turut menekankan pentingnya suara perempuan adat dalam penyusunan dan pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Pewarta: Winda HermanEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026