Ambon (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku bersama 26 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (HAKTP) di Ambon.
Kerja sama dan kolaborasi Komnas HAM Perwakilan Maluku dengan koalisi lembaga masyarakat sipil dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi pelaksanaan HAM di Maluku akhir-akhir ini, khususnya mengenai meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan akses layanan kesehatan serta fasilitas publik yang tidak inklusif terhadap kelompok rentan.
“Kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan dalam rangka menyebarluaskan wawasan HAM kepada masyarakat,” kata Plt. Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku, Djuliyati Toisuta, di Ambon, Kamis.
Dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di November 2022, ada 126 kasus kekerasan perempuan yang dilaporkan ke kepolisian. Dari laporan itu kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tertinggi.
Data Sistem Informasi Online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) menyebutkan, jumlah kasus kekerasan di Maluku di tahun 2022 sejumlah 337 kasus.
Baca juga: Komnas HAM minta bentrokan Maluku Tenggara diselesaikan lewat mediasi
Kasus kekerasan perempuan sebanyak 311 dan laki-laki sebanyak 76 kasus. Wilayah di Maluku yang paling tinggi angka kasus kekerasan adalah Kota Ambon sejumlah 199, Kabupaten Buru sebanyak 37 kasus, Kota Tual 33 kasus, Maluku Tenggara Barat, 23 kasus, Maluku Tengah, 13 kasus.
Lalu, Maluku Tenggara, 11 kasus, Seram Bagian Barat, 8 kasus, Kepulauan Aru, 6 kasus, Maluku Barat Daya, 5 kasus, Seram Bagian Timur, 2 kasus, sementara Kabupaten Buru Selatan belum melaporkan jumlah angka kekerasan di daerahnya.
“Momentum 16 HAKTP juga sekaligus mendorong Pemerintah Daerah Maluku memberikan akses dan layanan kesehatan yang inklusif kepada penyandang disabilitas, serta memberi ruang aman bagi penyintas kekerasan,” ujarnya.
Menurutnya, dengan menciptakan ruang aman bagi para penyintas kekerasan, menghormati hak-hak minoritas, aparat sipil negara serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku.
“Hal ini bertujuan agar tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas ketika mengakses layanan kesehatan yang merupakan hak-hak sebagai warga negara,” katanya.
Sebelumnya Yayasan Pelangi Maluku juga merilis jumlah Penyintas HIV-AIDS di tahun 2021 sejumlah 357, HIV sebanyak 335 dan AIDS sebanyak 22.
“Kerja sama dan kolaborasi antar lembaga ini, diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah melakukan pemenuhan, perlindungan dan pemajuan HAM di Provinsi Maluku,” kata Djuliyati.
Baca juga: Komnas HAM tinjau kondisi pengungsi Kariu di Aboru, begini penjelasannya
Sementara itu, Aktivis LSM gerak bersama perempuan Maluku, Lusi Peilouw mengatakan kampanye 16 HAKTP ini adalah mendorong kebijakan publik untuk mengenal bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus jadi regulasi daerah.
Kemudian mengedukasi masyarakat bahwa sudah ada UU tindak pidana kekerasan seksual yang harus menjadi mekanisme perlindungan untuk korban.
“Jadi semua orang harus terkenal bahwa yang memberikan payung dan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual itu sudah ada, dan semua orang harus taat pada UU itu,” katanya.
Menurutnya, dengan sasaran tersebut yang akan dikampanyekan nantinya akan membantu memperkenalkan kepada semua orang bahwa UU itu ada, sehingga semua orang terdorong untuk menciptakan ruang aman.
“Setiap tahun kita bikin gerakan seperti ini dan sebetulnya tertatih-tatih perjuangan perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya,” kata Lusi.
Ia berharap kampanye tahun ini dapat memberikan kemajuan, seperti salah satu contoh adalah alokasi dana khusus dari kementerian sosial untuk penanganan korban di Maluku.
“Kita ingin kampanye 16 hari ini menjadi momentum kita mendorong ada kebijakan dari pemerintah yang lebih maju lagi, untuk memberikan ruang aman bagi perempuan,” harapnya.
Selain itu, terkait sarana prasarana seperti rumah aman dan pengobatan kepada korban kekerasan.
“Satu yang memang harus terus diperjuangkan yaitu visum, rumah aman, kemudian biaya pendampingan korban. Ini tiga hal yang perlu didorong khususnya di kampanye 16 hari ini agar benar-benar ruang aman ini tercipta. Mulai dari rana pencegahan, penanganan kasus hingga pemulihan,” kata Lusi.
Kampanye 16 HAKTP akan dilaksanakan mulai 25 November-10 Desember 2022 sebagai puncak acara peringatan Hari HAM sedunia, dalam bentuk kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum dan HAM, sosialisasi UU TPKS, sosialisasi Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kemudian sosialisasi penanggulangan HIV/AIDS, diskusi isu-isu HAM, serta pembukaan pos layanan kesehatan, hukum dan HAM secara gratis kepada masyarakat.
Kegiatan ini akan dilaksanakan serentak di Kota Ambon, Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tengah (Kecamatan Leihitu, dan Salahutu), Kota Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya dan perguruan tinggi di Provinsi Maluku.*
Baca juga: Komnas HAM Temukan 23 Pelanggaran di Maluku