Ambon, 17/7 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff kembali memberikan izin kepada PT Gemala Borneo Utama (GBU) untuk melanjutkan aktivitas operasi pertambangan emas di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat daya (MBD), pasca-penutupan sementara Februari 2017.
"Kami sudah mencabut Surat Keputusan (SK) No.70 tahun 2017 tentang penutupan sementara aktivitas pertambangan emas di Pulau Romang. Dengan demikian maka PT GBU dapat kembali melanjutkan aktivitasnya di sana," kata Gubernur Said, usai menggelar pertemuan tertutup bersama sejumlah pihak terkait di Ambon, Senin.
Dalam pertemuan tertutup tersebut Gubernur didampingi Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Donny Munardo, Direskrim Polda Maluku, Kombes Pol. Anthon Sasono, Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Martha Nanlohy, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), serta ketua tim Amdal Universitas Pattimura Ambon, Agus Kastanya.
Gubernur Said menegaskan, pencabutan SK penutupan sementara tersebut didasarkan hasil uji sampel sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh tim Amdal Unpatti, KLH bersama inspektur tambang Kementerian ESDM pada laboratorium Institut Teknologi Bandung (ITB), bahwa tidak ditemukan pencemaran lingkungan aakibat logam berat seperti yang diisukan sebelumnya.
"Selaku pemerintah saya berpegang pada hasil uji laboratorium baik yang dilakukan oleh KLH maupun Unpatti dan Kementerian ESDM. Hasilnya tidak temukan pencemaran lingkungan akibat logam berat seperti yang diberitakan selama ini," kata Said.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian serta uji sampel material yang dilakukan KLH, Kementerian ESDM dan Unpatti memang ditemukan adanya zat mercuri, tetapi kandungannya tidak melebihi ambang batas yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam balon lampu dan tubuh manusia saja pasti ada kandungan merkuri. Apalagi pada areal yang ada mineral tambangnya. Sejauh ini belum ditemukan penggunaan merkuri dalam aktivitas eksplorasi tambang emas yang dilakukan oleh PT. GBU," tegasnya.
Berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan sampel mineral yang dilambil dari lokasi penambangan di Pulau Romang tersebut, Gubernur menyatakan mencabut kembali SK penutupan sementara dan mempersilahkan perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2006 tersebut untuk kembali melanjutkan kegiatannya di Pulau tersebut.
"Saya juga telah mengingatkan kelompok masyarakat yang menghadiri pertemuan untuk menyukuri berkat dan anugerah yang diberikan Allah berupa sumber daya mineral untuk dapat dimanfaatkan sevaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat setempat," katanya.
Dia juga meminta perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam melanjutkan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi serta mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat sehingga tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.
Sosialisasi
Manager External PT. GBU Herry Bertus secara terpisah mengatakan, paska dicabutnya SK No.70 tahun 2017, pihaknya tidak langsung melakukan aktivitas penambangan, tetapi memprioritaskan sosiaisasi dan komunikasi bersama seluruh komponen masyarakat di Pulau Romang.
"Kami akan berkomunikasi dengan pemuka masyarakat serta warga di seluruh negeri yang sebelumnya berseteru karena karena masalah penambangan di Pulau Romang untuk mewujudkan perdamaian diantara mereka sesuai dengan adat-istiadat yang berlaku disana," katanya.
Menurutnya, jika perdamaian antarwarga yang sebelumnya berseteru telah tercapai dan dapat dibuktikan dalam bentuk perjanjian, maka pihaknya akan kembali melanjutkan aktivitasnya sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sebelumnya.
"Program pertama yang akan kami laksanakan setelah beroperasi kembali di Pulau Romang yakni pemberdayaan masyarakat yang merupakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," katanya.
Menurutnya, sejumlah program sosial telah disiapkan perusahaan baik untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pendidikan, air bersih dan sanitasi lingkungan juga pemberian bantuan pemberdayaan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di Pulau Romang.