Ambon (Antara Maluku) - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Maluku Barat Daya (FPM-MBD) kembali melakukan aksi unjuk rasa serta melaporkan Bupati Barnabas Orno dan PT. Gemala Borneo Utama (GBU) ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Laporan terhadap Bupati MBD terkait gratifikasi Rp8 miliar yang diberikan PT. Robust Resources Ltd yang merupakan induk PT. GBU selaku perusahaan tambang emas di Pulau Roma, Kabupaten MBD," kata Ketua FPM-MBD, Fredy Ulemlem di Ambon, Kamis.
Penjelasan Fredy disampaikan saat menyampaikan tuntutannya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang diterima Kasie Penkum dan Humsas setempat, Bobby Palapia.
Anggaran Rp8 miliar ini merupakan dana hibah Robust Resorces tahun 2011 sangat bertentangan dengan undang-undang karena tidak dimasukan dalam batang tubuh pembahasan APBD kabupaten dan sarat konspirasi terkait investasi perusahaan untuk eksplorasi tambang emas di Pulau Roma.
Dana tersebut, kata Fredy, awalnya diperuntukkan bagi kegiatan di lokasi proyek eksplorasi tambang emas Pulau Roma sebagai bentuk kewajiban perusahaan, karena saat itu sedang dilakukan penyelidikan umum dan eksplorasi di Desa Hila dan Desa Jerusu.
Namun ternyata dana itu tidak digunakan untuk kepentingan publik di lokasi pertambangan, tetapi atas arahan Bupati MBD dialihkan untuk pekerjaan fisik dalam bentuk pematangan lahan di Tiakur (Pulau Moa) Ibu Kota Kabupaten MBD.
Kejati Maluku juga didesak mengusut dugaan penyelewengan dana dari APBN 2014 untuk pembangunan lapangan terbang Tiakur yang telah diselidiki BPKP RI Perwakilan Maluku tetapi tidak ada kejelasan lanjutan proses pemeriksaannya.
Termasuk didalamnya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran bantuan sosial 2013 yang dilakukan Bupati MBD yang juga telah diperiksa namun proses lanjutannya tidak jelas.
"Kami juga mendesak Kapolda Maluku mengusut tuntas kasus penganiayaan dan penikaman terhadap Orlando Petrusz karena terindikasi berkaitan erat dengan aktivitasnya yang menolak kehadira PT. GBU di Pulau Roma," katanya.
Orlando dianiaya serta ditusuk oleh Romy Ayal dan Andre Tenu pada tanggal 25 April 2012, namun sampai sekarang kedua pekaku belum ditangkap polisi.
FPM-MBD Laporkan Bupati dan GBU ke Kejati
Jumat, 22 Mei 2015 2:31 WIB