Ambon (ANTARA) - Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menegaskan dua dari tiga personel Polresta setempat yang terlibat tindak pidana penjualan senjata api (senpi) telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kedinasan.
"Satu personel lainnya terlibat pelanggaran asusila juga telah di-PTDH dalam upacara resmi di Mapolrsta Ambon," kata Kapolresta di Ambon, Minggu.
Keputusan PTDH dari kedinasan ini sudah sesuai mekanisme, karena telah melalui proses persidangan sebagai wujud penegakan aturan dan kedisiplinan
Tiga personel Polri yang telah diberhentikan dari kedinasan secara tidak hormat adalah Bripka Rahim Tomia yang selama ini bertugas di Polsek Nusalaut, Brigpol Romy Arwanpitu serta Bripka San Herman Palijama yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.
"PTDH didasarkan surat keputusan Kapolda Maluku nomor KEP/466/I/2023 tangal 21 September 2023 atas nama Brigka Rahim Tomia, Kep/467/IX/ 2023 untuk Brigpol Romy dan Brigpol San Herman Pailama berdasarkan SK nomor Kep/468/IX/2023 tanggal 21 September 2023," jelas Kapolresta.
Mereka yang di-PTDH ini tidak hadir langsung dalam upacara tersebut (absensi) dan kegiatannya berlangsung di halaman Mapolresta disaksikan para pejabat utama dan seluruh personel agar menjadi pembelajaran bagi personel serta diketahui secara umum.
Kapolresta menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik selama ini dengan penuh kedisiplinan dan berdedikasi serta loyal kepada institusi Polri, khususnya di Polresta Ambon.
Upacara PTDH di Mapolresta Pulau Ambon ini merupakan yang pertama kali dilakukan sepanjang tahun ini, dimana Kapolresta Pulau Ambon memberikan tanda silang dan menuliskan PTDH pada foto tiga personel tersebut.
Dia juga berharap para personel yang dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian dari kedinasan ini bisa menerima keputusan tersebut dengan hati yang terbuka.
Dua personel Polresta Ambon terlibat penjualan senjata api dipecat
Minggu, 8 Oktober 2023 18:58 WIB