Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan lima satwa dilindungi di KM Ngapulu yang berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Lima satwa tersebut adalah satu ekor kakaktua jambul kuning dan empat ekor burung peregam hijau ditemukan dari penumpang yang berada di Dek 5.
“Setelah diminta informasi asal burung, mereka menjawab bahwa satwa tersebut dibawa dari Dobo untuk oleh-oleh. Satwa tersebut semua disimpan di dalam karton,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, satwa-satwa tersebut kini telah diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku di Kebun Cengkih, Sirimau, Ambon.
“Satwa tersebut terlihat stres dan telah diamankan ke kandang karantina untuk di rawat sebelum dilepaskan ke habitatnya,” ujarnya.
Seto mengungkapkan, selain ditemukannya sejumlah satwa di dek lima KM. Ngapulu, anggota marinir juga menjumpai kotak kosong yang berada di dek dua bagian depan kiri.
“Menurut penumpang di sekitar situ mengatakan bahwa burung yang ada di kotak tripleks telah dipindahkan ke koper pakaian dan diturunkan di pelabuhan Ambon,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut maka Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Berkoordinasi dengan Kepala Operasi Pelni dan PAM I untuk melakukan pengawasan di kapal saat berlayar.
“Dan apabila ada kedapatan penumpang yang membawa satwa maka tolong diamankan dan diturunkan di pelabuhan terdekat,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat 2 huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2).*