Humas Pn Ambon, Glenny de Fretes, di Ambon, Jumat mengatakan, persidangan akan digelar di Oditur Militer (Otmil) III-18 Ambon pada 23 Mei 2013.
Persidangan di Otmil III - 18 Ambon karena pertimbangan keamanan dan ruangan sidang di kantor sementara PN Ambon relatif kecil.
Glenny yang juga ketua Majelis Hakim itu mengemukakan, persidangan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 15 Mei 2013.
Dua BAP yang terdiri dari tiga tersangka yakni Daud Mukadar, Baya Nurdin Lusi dan Ahmad Yasin Hehanussa, sedangkan satu lainnya yakni Rahman Lusi alias Jangkis.
Pasal KUHP yang didakwakan terhadap Rahman adalah primer 340 junto pasal 55. Subsider 355 (2) junto pasal 55. Lebih subsider pasal 354 (2) junto pasal 55.
Lebih - lebih subsider lagi yakni pertama pasal 351 (3) junto pasal 33 dan kedua pasal 351 (2) junto pasal 55.
Sedangkan Daud, Baya dan Ahmad dikenakan pasal primer pasal 170(2) ke- 2, subsider 170(2) ke-1
dan lebih subsider pasal 351(1) junto pasal 55.
Sebenarnya bentrok Seram itu juga masih menyisakan empat tersangka yang BAP masih dirampungkan Kejati Maluku.
Sebelumnya untuk kasus terkait juga dengan bentrokan di pulau Seram dengan tiga terdakwa JPU, Ary Rahail,SH dalam menyikapi vonis diputuskan Majelis Hakim PN Ambon pada 29 April menyatakan pikir - pikir.
Pikir - Pikir JPU ini terkait satu dari tiga terdakwa Dahlan Galela(16) divonis bebas oleh Majelis Hakim diketuai Glenny de Fretes SH serta Betsy Matuankotta SH dan Ahmad Buchori SH dibantu panitera pembantu, Dum Matoaseja SH.
Sedangkan dua lainnya yakni Sardi Iqbal Lestaluhu (16) dan Rahmat Hidayat Lestaluhu (17) diganjar hukuman satu tahun penjara. Padahal JPU mengajukan tuntutan masing - masing 1,6 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Glenny de Fretes SH mengemukakan, Dahlan dinyatakan bebas karena tidak menemukan adanya bukti - bukti keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Kami memutuskan vonis masing-masing satu tahun penjara kepada Sardi dan Rahmat setelah memeriksa 14 saksi yang mengarah keduanya melakukan pelemparan terhadap beberapa warga negeri Sepa setelah menghadiri pelantikan raja Negeri Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) pada 29 Desember 2012," katanya.
Dia memastikan saksi-saksi dalam keterangannya dengan jelas menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pelemparan tersebut pada 29 Desember 2012, sekitar pukul 15.00 WIT di Negeri Hualoi. Tepatnya disekitar ruas jalan menuju kota Masohi.
Akibat pelemparan yang dilakukan kedua terdakwa, mengakibatkan tiga orang korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan dibuktikan dengan visum et repertum dari pihak kedokteran.
Perbuatan kedua terdakwa ini sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
Bentrokan di pulau Seram tersebut menyebabkan sepuluh orang tewas dan sembilan lainnya luka-luka pada 29 Desember 2012 ini terjadi ketika warga Sepa hendak kembali ke negeri mereka setelah menghadiri pelantikan Raja (kades) Kamariang.
Pewarta: Lexy Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.