Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta mengusut pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 22 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan RSUD Garojou Sofifi.
"Kejati Malut harus usut, ada apa di balik keterlambatan kegiatan proyek tersebut," kata Pemerhati antikorupsi di Malut, Sukri Ansar Ali, di Ternate, Jumat.
Pasalnya, realisasi fisik mega proyek ini baru mencapai sekira 70 persen. Sesuai surat perjanjian kerja konstruksi, mega proyek ini harus selesai 100 persen sejak 9 Desember 2011.
Tetapi, bukti fisik di lapangan sampai sekarang baru mencapai 70 persen, untuk itu, dirinya menduga ada indikasi korupsi dalam kegiatan proyek RSUD tersebut, karena sesuai informasi yang dihimpun dan diperoleh dana proyek tersebut telah dicairkan tanpa persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan konsultan pengawas.
"Tidak masuk akal, pekerjaannya baru mencapai 70 persen. Pencairan dana kegiatan itu kan sesuai informasi telah selesai dicairkan. Yang Tahun Anggaran 2011 sebesar 28,4 miliar itu dipakai untuk empat kegiatan yakni ruang radiologi, administrasi, poliklinik, dan farmasi (yang pekerjaanya sesuai kontrak-red)," katanya.
Seperti diketahui, surat perjanjian kerja konstruksi antara KPA Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dengan PT Santy Wiraperkasa jo PT Intimkara yang mengerjakan pembangunan RSUD Garojou Sofifi nomor : 07/KPA/DINKES-MU/2011 tertanggal 12 Juli 2011.
Pada pasal 8 surat perjanjian ini disebutkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai selesai 100 persen 9 Desember 2011. Pekerjaan proyek ini selama 150 hari kalender dimulai 12 Juli 2011.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Malut, Chairunisia Amal ketika dihubungi mengatakan, sampai saat ini pekerjaan proyek masih berlangsung dan dirinya sendiri belum mengetahui secara pasti realisasi anggaran untuk pelaksanaan pembangunan RSUD ini.
"Nanti saya cek, karena sampai sekarang pun belum mengetahui secara pasti. Apalagi soal angka-angka," ujarnya.