"Konsep yang dilakukan Pemkot Ambon adalah konsep menata bukan penggusuran," katanya saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Ambon yang dihadiri oleh 44 orang PKL.
Dia mengatakan, lokasi di samping pertokoan Ambon Plaza yang ditempati sejumlah PKL sifatnya sementara bukan parmanen.
"Jadi kalau dikatakan seperti yang disampaikan ke Komisi II DPRD Kota Ambon bahwa yang terjadi adalah proses penggusuran terhadap sembilan tempat usaha PKL di lokasi itu, sebenarnya itu proses penataan," ujarnya.
Ia mengakui penataan yang dilakukan itu guna menggiring PK menempati lokasi yang memang sudah disiapkan, bukan penggusuran yang berarti sudah ada lokasi anternatif.
Jopy mengatakan, penataan PKL kini dilakukan Tim Penataan yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Ambon, Sam Latuconsina.
"Jadi penataan itu bukan lagi tugas Dinas Pendapatan atau Satuan Tugas Polisi Pamong Praja. Tujuan akhrinya memberdayakan usaha yang selama ini dikembangkan para PKL," katanya.
Dia mengatakan, lokasi di samping Ambon Plaza itu sebenarnya bukan lokasi yang diperuntukkan bagi PKL dan hanya diizinkan selama belum ada tempat yang parmanen sebagai pengganti.
Pewarta: John Soplanit: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.