Ambon (Antara Maluku) - Kegiatan bongkar muat barang yang hingga kini masih saja dilakukan sejumlah pengusaha toko maupun swalayan yang melanggar peraturan daerah (Perda) akan ditindak tegas.

"Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan isi surat yang sudah dikirim bagi semua pengusaha pertokoan bahwa dalam pengawasan ternyata masih saja ditemukan kegiatan bongkar muat melanggar aturan Perda akan ditindak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Ura Angganoto di Ambon, Rabu.

Dia menjelaskan, di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 sudah diatur sesuai dengan amanatnya yakni kegiatan bongkar muat barang berlangsung di atas pukul, 22.00 malam hingga pukul, 06.00 pagi. Diluar dari waktu itu diperbolehkan atas izin Wali Kota Ambon dalam hal ini Dinas Perhubungan setempat.

"Dinas perhubungan tidak main - main dalam mengambil tindakan nanti, apalagi surat yang dikirim itu ditandatangani Sekretaris Kota AG Latuheru atas nama Wali Kota Ambon Richard Luohenapessy," ujarnya.

Jadi tidak ada lagi komentar dari pihak pengusaha pada saat diambil tindakan sesuai aturan, lanjutnya.

Ura mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk hal ini, apalagi sudah beberapa kali dilakukan penindakan, hanya saja karena belum ada tindakan membuat mereka masih saja melanggar aturan.

"Pada dua hari yang lalu para petugas juga sempat melakukan tindakan di jalan Setia Budi, kawasan Rijol, Kelurahan Batu gajah, ternyata rambu yang dipasang di lokasi itu sudah tidak ada lagi dan sudah diganti lagi agar dalam mengambil tindakan ada pembuktian, sebab kalau tidak ada pengusaha bisa menuntut balik," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada warga kota agar mau menaati aturan - aturan yang ada, terutama rambu - rambu yang sudah dipasang itu pengganti polisi, dengan demikian kalau masyarakat taat aturan maka tertip perparkiran akan terwujud.


Pewarta: John Soplanit
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026