Menurut Abdul Gani, Pulau Obi sebenarnya sudah masuk dalam 65 daerah yang diajukan untuk disahkan sebagai DOB, namun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru batal disahkan oleh anggota DPR periode 2009-2014.
"Saya berharap akan disahkan oleh anggota DPR periode 2014-2019 yang baru dilantik," katanya di Ternate, Kamis.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat di Pulau Obi dan Wasilei untuk tetap bersabar dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa merugikan semua pihak.
"Pemprov Maluku Utara, termasuk wakil Maluku Utara di DPR dan DPD, akan berupaya memperjuangkan Pulau Obi dan Wasilei bisa menjadi DOB secepatnya," katanya.
Gubernur mengakui bahwa dari laporan yang diterimanya, dari 65 daerah yang diajukan untuk menjadi DOB, hanya 21 daerah yang dinilai layak dimekarkan. Penundaan pengesahan RUU DOB, menurut dia, disebut-sebut untuk menghindari terjadinya kecemburuan dari daerah lain yang belum layak untuk dimekarkan menjadi DOB.
"Itu keliru, kalau memang bisa memenuhi persyaratan harus disahkan, bukan ditunda," katanya.
Menurut dia, Pemprov Malut akan tetap memperjuangkan pemekaran kedua daerah tersebut, karena semua persyaratan yang diminta telah dipenuhi oleh kabupaten induk masing-masing dan Pemprov Malut.
Gubernur menambahkan, selain mengusulkan Obi dan Wasilei masuk DOB, Pemprov juga mengusulkan pemekaran Galela-Loloda satu paket dengan 19 daerah lainnya.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.