Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Rabu, mengatakan, penelitian dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas Bupati SBT dari Ditreskrimsus Polda Maluku pada 3 Februari 2015.
Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku menerima pelimpahan berkas Bupati SBT melalui surat pengantar dengan No. Pol BP/02/2015 Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2015.
"Jadi jaksa akan meneliti berkasnya. Sekiranya lengkap, maka pasti pelimpahan barang bukti dan tersangka (P21)," ujarnya.
Namun, sekiranya berkasnya belum lengkap (P18), maka jaksa akan mengembalikan kepada penyidik dengan petunjuk (P19).
Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status Bupati SBT sebagai tersangka pada 5 November 2014.
Penetapan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)dengan No.09/XI/2014 tentang dimulainya penyidikan tindak pidana korupsi pencucian uang dari Ditreskrimsus Polda setempat pada 5 November 2014.
Ditreskrimsus Polda Maluku memproses Bupati SBT berdasarkan laporan mantan kepala perwakilan Pemkab SBT di Jakarta, Ramly faud.
Ramly melaporkan, telah memberikan Rp2,5 miliar kepada Bupati SBT di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.
Uang tersebut diberikan Direktur CV. Cahaya Mas Perkasa, Frangky Tanaya alies Aseng.
Perusahaan milik Aseng yang mengerjakan bandara Kufar. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek pembangunan bandara Kufar senilai Rp50 miliar.
Ditreskrimsus telah menetapkan Ranmly sebagai tersangka dengan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Bupati SBT, Abdullah Vanath membantah menerima uang dari Ramly.
Pewarta: Alex Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.