"Kami masukkan bersangkutan dalam DPO karena tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya belum diketahui," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis.
Ia juga menyatakan Mohammad Alhamid sebaiknya menyerahkan diri agar tidak malu bila terpaksa harus ditangkap di depan banyak orang.
Menurut Bobby, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Sekretaris DPRD SBT, Moksen Albram dan ketua panitia pemeriksa barang, Idris Tommu. Namun pengusutan kasus Moksen dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Mengingat berkas perkaranya sudah diproses maka untuk menghentikan kasus itu telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) untuk tersangka MA," katanya.
Sedangkan Idris Tommu telah dijebloskan ke dalam penjara di Rutan Klas II A Ambon pada 5 Februari 2015.
Pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD SBT menjadi bermasalah karena yang dibeli seharusnya tiga unit tetapi realisasinya hanya dua unit.
Tim penyidik juga sebenarnya telah meminta keterangan dari belasan saksi, termasuk sejumlah pimpinan DPRD SBT.
Bobby mengisyaratkan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena tim penyidik masih mengembangkan penyidikan.
Pewarta: Alex Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.