Ambon, 7/9 (Antara Maluku) - PT PLN (Persero) mengakui ada hambatan dari warga tehadap pengerjaan konstruksi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) berkapasitas 70 kilovolt di Ambon, Maluku.
"Pekerjaan ini jadi tertunda karena petugas lapangan dihadang Abdul Rachman Mamang dan kawan-kawan, warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau," kata Manejer PT PLN (Persero) Unit Instalasi Pembangkit XIV UPK Pembangkit dan Jaringan Papua-Maluku-2 Ambon, Tri Haryanto di Ambon, Senin.
PLN saat ini sedang membangun SUTT berkekuatan 70 Kv dari PLTU Waai, daerah Passo, Kecamatan Baguala, serta Kecamatan Sirimau.
Namun ketika dilakukan pekerjaan konstruksi jaringan di kawasan hutan negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Mamang dkk melakukan pencegatan sambil membawa putusan pengadilan bahwa dirinya menang perkara kepemilikan tanah seluas 30 ha dengan keluarga Hatala.
Warga ini juga membawa senjata tajam dan kayu balok untuk menakut-nakuti petugas PLN, tetapi saat melihat ada anggota Polres Ambon dan PP Lease dalam tim tersebut maka mereka langsung membuang senjata tajamnya.
Menurut Tri Haryanto, kelompok tersebut mengklaim PLN telah salah melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada Negeri Soya, sebab lahan itu adalah milik mereka.
"Kami berharap pemerintah Kota Ambon memberikan kejelasan status tapal batas antara Soya dengan Batu Merah serta Negeri Halong," ujar Tri.
Dengan kejelasan tersebut diharapkan tidak ada pihak yang saling mengklaim sebagai pemilik lahan ketika petugas PLN melakukan pekerjaan konstruksi.
Saat ini enam menara dari TIP 69-TIP 73 yang masuk kawasan hutan lindung di Kecamatan Sirimau dalam proses persiapan kegiatan tata batas dan inventarisasi lewat koordinasi dengan BPKH wilayah IX serta Dishut Maluku.
PLN: Pembangunan Jaringan SUTT Ambon Dihambat Warga
Senin, 7 September 2015 14:14 WIB