Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengingatkan notaris menjaga integritas guna menghindari penyimpangan dalam memberikan perlindungan hukum di bidang perdata bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha.
"Notaris bukan sekadar pejabat pembuat akta, tetapi pilar penting dalam menjaga kepastian hukum di tengah masyarakat. Ketika kepastian hukum terjamin, kepercayaan publik dan iklim usaha pun akan semakin kuat," kata Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis usai melantik dan mengambil sumpah jabatan enam notaris baru wilayah Provinsi Malut.
Menurut dia notaris berkontribusi nyata dalam mendukung reformasi hukum dan mewujudkan keadilan sebagaimana arah pembangunan nasional
Kakanwil mengingatkan jabatan notaris rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Karena itu, Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur mekanisme pengawasan melalui Majelis Pengawas yang terdiri atas Majelis Pengawas Daerah (MPD) di tingkat kabupaten/kota, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) di tingkat provinsi, dan Majelis Pengawas Pusat (MPP) di tingkat nasional.
"Jabatan notaris adalah amanah yang besar dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Karena itu, mekanisme pengawasan melalui Majelis Pengawas di setiap tingkatan harus menjadi pengingat untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme," kata dia.
Ia juga menegaskan seluruh proses pendaftaran hingga pelantikan notaris telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Budi memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta arahan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas yang mengedepankan prinsip profesionalisme dan integritas.
Pelantikan ini Turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Mia Kusuma Fitriana, para pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Maluku Utara Helmy, serta Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Ternate.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026