Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memberikan pendampingan tentang cara pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM, akademisi, dan komunitas.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dihubungi di Ternate, Jumat menyampaikan kekayaan intelektual bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga instrumen peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan KI yang kuat dan berkelanjutan.
Memasuki sesi pemaparan materi, Prof Johan Fahri dari Unkhair menyampaikan materi bertajuk Membangun Ekosistem Branding (Merek Kolektif) untuk Kemandirian Ekonomi Lokal.
Ia menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen strategis untuk membangun identitas produk daerah, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan nilai tambah ekonomi.
"Langkah-langkah penguatan ekosistem branding meliputi identifikasi potensi daerah, kolaborasi multipihak, penyusunan standar kualitas bersama, hingga pemanfaatan teknologi dan pemasaran digital," ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek DJKI, Ranie Utami Ronie memaparkan materi terkait manfaat merek dan dampak ekonominya bagi UMKM.
Ia menjelaskan bahwa merek berfungsi sebagai identitas dan pembeda produk sekaligus memberikan hak eksklusif yang melindungi pelaku usaha dari praktik peniruan.
Dijelaskan pula jenis-jenis merek, yakni merek biasa, merek kolektif, dan merek sertifikasi, beserta fungsi strategisnya dalam memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha.
Ia memberikan contoh keberhasilan pendaftaran merek kolektif oleh Koperasi Desa Merah Putih dan kelompok usaha di berbagai daerah seperti Batik Trimulyonitiku, Lupba dari Perkumpulan Bumi Alumni Raya, serta Bina Karya dari kelompok usaha Pande Besi.
"Merek kolektif dinilai memberikan keuntungan strategis, seperti efisiensi biaya pendaftaran dan promosi, penguatan standar kualitas, serta peningkatan peluang kerja sama antar-anggota," ungkapnya.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, salah satunya membahas ketentuan pendaftaran merek produk olahan sagu. Dijelaskan bahwa produk sagu original maupun varian rasa tetap dapat didaftarkan dalam satu kelas, yaitu Kelas 30, sepanjang bahan utamanya tetap sagu.
Namun apabila komposisi bahan lain lebih dominan, maka pendaftaran perlu dilakukan pada kelas berbeda sesuai klasifikasi barang dan jasa yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Kemenkum Malut, DJKI, Pemkot Tidore melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, unsur perguruan tinggi, pelaku seni, organisasi perangkat daerah, serta perwakilan Koperasi Merah Putih.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026