Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Sula guna mengoptimalkan layanan apostille dan perkawinan campur.
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir di Ternate, Selasa, mengatakan bahwa layanan legalisasi apostille dari Kemenkum Malut mendukung pengesahan dokumen publik agar diakui sah di negara asing.
Argap menyampaikan bahwa terkait dengan layanan kewarganegaraan khususnya anak hasil perkawinan campur anak berkewarganegaraan ganda (ABG) di Indonesia, mengalami tren meningkatnya jumlah permohonan.
Untuk itu, pentingnya sinergi seluruh pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memahami pelaksanaan layanan Kemenkum Malut khususnya kaitan dengan layanan apostille dan kewarganegaraan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Malut Muh. Kasim Umasangadji saat berkoordinasi dengan Kemenang Sula mengatakan bahwa koordinasi dengan melibatkan Kemenag menjadi penting karena terkait dokumen layanan apostille dan kewarganegaraan seperti Ijazah Madrasah, Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan, Transkrip Nilai, Buku Nikah, Sertifikat Halal, Akta Hibah, Akta Nikah Antar Negara, dan dokumen lainnya.
Sedangkan, Kepala Kemenag Sula, La Sanka La Dadu mengatakan bahwa koordinasi antara lembaga pemerintah membantu mempermudah pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat.
Terlebih layanan apostille dan kewarganegaraan seperti perkawinan campur merupakan layanan publik yang patut diprioritaskan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap dan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Sejak 6 tahun terakhir, terdapat 544 permohonan yang masuk ke Kemenkum, namun hanya 241 permohonan yang diterima.
Pihaknya menegaskan bahwa proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang ketat.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026