Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyampaikan permohonan kewarganegaraan dari warga negara asing (WNA) yang ingin menetap dan menjadi warga negara Indonesia (WNI) mengalami peningkatan sejak enam tahun terakhir.
"Sejak enam tahun terakhir, terdapat 544 permohonan yang masuk ke Kemenkum, namun hanya 241 permohonan yang diterima. Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Widodo menegaskan bahwa proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang ketat," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Selasa.
Menurut dia, setiap tahun, pihaknya menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari WNA yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia, penerimaan dilakukan dengan pertimbangan yang ketat, menunjukkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia merupakan sesuatu yang berharga dan tidak diberikan secara otomatis.
Selain permohonan pewarganegaraan oleh WNA, permohonan kewarganegaraan juga banyak diajukan oleh anak hasil perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
"Tingginya jumlah permohonan dari kelompok ini menunjukkan bahwa banyak anak dari keluarga campuran memilih untuk menjadi WNI dibandingkan mempertahankan kewarganegaraan asingnya," ujarnya.
Mengutip data pada laman Instagram Kemenkum, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026, sebanyak 212 ABG telah memperoleh Surat Keputusan (SK) WNI. Tahun 2025 menjadi periode dengan jumlah penetapan tertinggi.
"Penetapan SK WNI bagi ABG adalah bentuk perlindungan negara, kepastian hukum, dan investasi masa depan anak. Semakin tinggi permohonan menandakan semakin banyak keluarga yang memastikan status kewarganegaraan anak secara resmi dan sah," tutur Dirjen AHU Widodo.
Senada, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa proses pewarganegaraan WNA menjadi WNI harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap pemohon harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik syarat administratif dan substantif, termasuk aspek integrasi kebangsaan, kepatuhan hukum, serta kontribusi terhadap negara,” ujar Argap,.
Tingginya minat WNA maupun anak hasil perkawinan campuran untuk menjadi WNI, lanjut Dirjen AHU, merupakan indikator kepercayaan terhadap Indonesia. Banyaknya anak hasil perkawinan campuran yang memilih kewarganegaraan Indonesia menunjukkan kuatnya keterikatan mereka dengan bangsa Indonesia.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026