Ambon (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten kepulauan Tanimbar, Maluku 2020 Ruben Mariolkosu menyebutkan proses penganggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi dilaksanakan sesuai perintah Bupati Petrus Fatlolon serta adanya disposisi dari terdakwa.

Ruben dihadirkan tim jaksa penuntut umum sebagai saksi secara virtual dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi 2020-2022 atas terdakwa Petrus Petrus Fatlolon selaku mantan bupati, Johana Lololuan (mantan Dirut PT  TE) serta Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan BUMD milik Pemkab KKT.

"Proses penganggaran penyertaan modal kepada PT TE dilaksanakan sesuai perintah Bupati," katanya dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon Martha Maitimu  didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa.

Menurut saksi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi kepala daerah sehingga seluruh tahapan penganggaran diketahui dan diarahkan oleh Bupati selaku pimpinan tertinggi pemerintahan daerah.

Saksi menjelaskan dalam kapasitasnya sebagai Sekda KKT saat itu, ia memahami bahwa kebijakan penyertaan modal merupakan agenda strategis pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan dalam koridor arahan kepala daerah.

"Seluruh permohonan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal PT TE disampaikan langsung kepada Bupati dan tidak melalui mekanisme persuratan yang lazim berlaku dalam tata kelola administrasi pemerintahan," ujarnya.

Hal ini menunjukkan kalau pengambilan keputusan terkait penyertaan modal berada secara langsung pada kewenangan dan arahan Bupati.

Saksi juga menerangkan mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TE , dalam forum ini Direktur PT TE memaparkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) perusahaan, termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan biaya operasional.

Paparan tersebut disampaikan secara langsung kepada bupati selaku pemegang saham dan diketahui terdakwa Petrus.

Sementara terdakwa Petrus dalam sanggahannya atas keterangan saksi mengatakan hanya satu kali menerbitkan disposisi kepada sekda selaku ketua TPAD KKT pada 2022 terkait permohonan pencarian dana penyertaan modal ke PT TE dengan catatan diteliti dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Terdakwa juga menyebutkan adanya 22 surat masuk dari PT TE kepada pemkab melalui sekretaris pribadi saksi.
 



Pewarta: Daniel Leonard
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026