Ambon (ANTARA) - Komisi I DPRD Maluku menilai persoalan tumpang tindih data guru dan tenaga kependidikan yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku serta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku bersifat teknis dan seharusnya tidak berlarut-larut.

"Verifikasi terakhir masih menemukan ketidaksinkronan data. Namun, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui koordinasi antara BKD dan Dinas Pendidikan tanpa perlu RDP berulang," kata anggota Komisi I DPRD Maluku Hasyim Rahayaan di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan verifikasi terakhir masih menunjukkan adanya tumpang tindih data sehingga perlu penyelarasan antara BKD dan Dinas Pendidikan, dan persoalan tersebut dinilai relatif sederhana untuk diselesaikan.

Hasyim juga menilai kekurangan administrasi atau kelalaian sejumlah kecil pihak tidak seharusnya menjadi alasan utama keterlambatan kebijakan. Dalam pembahasan itu, ia lebih menaruh perhatian pada aspek pembiayaan dan penganggaran.

"Kalau anggaran tidak jadi masalah, penempatan dan penyesuaian kebijakan akan lebih mudah. Berdasarkan pemantauan Komisi I, sebagian daerah telah memulai pembayaran secara bertahap, meski beberapa daerah masih terkendala kemampuan fiskal," ujarnya.

Ia menilai alokasi anggaran dalam DPA Pemerintah Provinsi Maluku pada dasarnya cukup memadai dan tinggal dikelola secara efektif.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Sarlota Singerin menyebutkan terdapat 1.420 guru dan tenaga teknis paruh waktu di Maluku.

Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Maluku Tengah dengan 261 guru dan 130 tenaga teknis, disusul Seram Bagian Barat sebanyak 166 guru dan 82 tenaga teknis, serta Kepulauan Tanimbar dengan 80 guru dan 19 tenaga teknis.

Jumlah terendah tercatat di Maluku Barat Daya, yakni delapan guru dan 10 tenaga teknis, sementara Kota Ambon memiliki jumlah tenaga teknis tertinggi sebanyak 168 orang.

Ia menjelaskan penetapan ASN paruh waktu merupakan kebijakan nasional sebagai turunan dari regulasi ASN sekaligus bentuk penghargaan terhadap guru honorer yang telah lama mengabdi.

"Tanpa kemauan dan kebijakan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan aturan ini, skema ASN paruh waktu tidak akan berjalan," ujarnya.

Ia mengakui masih terdapat perbedaan data di lapangan yang tengah diselesaikan bersama BKD. Penetapan ASN paruh waktu dilakukan melalui manajemen talenta guru berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan syarat minimal dua tahun pengabdian.

Dalam RDP yang sama, Plt Kepala BKD Maluku Richce Huwae menjelaskan pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Ia menyebut terdapat tiga kategori pengangkatan, yakni honorer terdata yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, tenaga kontrak yang bekerja minimal dua tahun, serta sisa honorer Kategori II.

BKD Maluku mengusulkan 2.980 orang PPPK paruh waktu, dengan 2.965 surat keputusan (SK) pengangkatan yang telah diserahkan oleh Gubernur Maluku.

Terkait pengupahan, pemerintah provinsi menetapkan dua kategori, yakni Rp2,5 juta per bulan bagi lulusan SMA hingga Diploma II dan Rp2,7 juta per bulan bagi lulusan Diploma III hingga Sarjana.

Kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar per bulan atau Rp92,86 miliar per tahun.
Richce mengatakan penetapan besaran upah menjadi salah satu tahapan krusial sebelum proses diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menambahkan penempatan guru pada prinsipnya diupayakan tetap di sekolah asal, meski masih dilakukan penyesuaian dengan Kementerian PAN-RB dan BKN.



Pewarta: Daniel Leonard
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026