Ambon (ANTARA) - Komisi II DPRD Maluku meminta Pertamina Patra Niaga melalui Sales Area Retail Maluku mendampingi penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dalam mengurus izin resmi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi di Ambon, Senin (27/4), mengatakan masih terdapat penyalur atau SPBU yang beroperasi tanpa izin resmi.

"Masih ada sejumlah penyalur atau SPBU yang belum memiliki izin resmi tetapi sudah beroperasi di wilayah ini," katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut ditemukan di sejumlah daerah, antara lain Kecamatan Seram Utara di Kabupaten Maluku Tengah, Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat, Buru Selatan, hingga Kabupaten Maluku Barat Daya.

Ia mengatakan DPRD telah menggelar rapat kerja dengan Pertamina Patra Niaga untuk membahas persoalan tersebut sekaligus menekankan pentingnya evaluasi distribusi BBM secara rutin.

Evaluasi distribusi dinilai perlu dilakukan secara berkala mengingat BBM merupakan kebutuhan vital masyarakat sehingga penyalurannya, khususnya BBM subsidi, harus tepat sasaran.

"Kalau berbicara terkait masalah BBM tentunya sangat penting dan harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.

Ia menambahkan distribusi BBM tidak hanya terfokus di wilayah perkotaan, tetapi juga harus menjangkau kecamatan hingga desa, termasuk kawasan 3T.

Menurut dia, keberadaan penyalur yang belum memiliki izin resmi menunjukkan perlunya pendampingan dari Pertamina dalam proses pengurusan perizinan ke BPH Migas.



Pewarta: Daniel Leonard
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026