Ternate, 12/4 (Antara Maluku) - Empat oknum pelaku spesialis pencurian barang elektronik di Ternate, Maluku Utara berinisial JS alias Jefri, DS alias Deni, FD alias Otu, dan RN alias Ote alias Wawan diamankan di lokasi yang berbeda.
"JS sebagai pelaku utama ini digerebek petugas Resmob Polres Ternate bersamaan dengan DS dan FD Otu," kata Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar di Ternate, Selasa.
Sedangkan, RN sebagai penadah hasil pencurian dari JS diamankan di Sofifi, kota Tidore Kepulauan.
JS pun harus dihadiahi timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat di giring petugas ke kediaman RN yang berada di Sofifi.
Dia mengatakan, penangkapan empat pelaku ini berdasarkan dengan hasil pengembangan Laporan Polisi (LP. LP tersebut berupa pengaduan masyarakat atas kehilangan barang elektronik berupa HP dan laptop.
Menurutnya, aksi empat pelaku ini dengan sasaran utama adalah tempat kos mahasiswa maupun rumah yang nampak kosong ditinggal pergi oleh pemiliknya.
"Dari hasil pengembangan sasaran pelaku itu HP dan laptop. Jadi dari beberapa LP, kita mengembangkan pelaku yang rupanya residivis," ujar Kapolres.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti sebanyak enam laptop dari berbagai merek, 14 HP berbagai merek dan uang tunai senilai Rp1 juta.
Dia menyatakan, perbuatan ke empat pelaku ini, baik penada RN dan JS sebagai pelaku utama serta dua rekannya DS dan FD disangkakan dengan pasal berlapis.
"Pasal yang disangkakan pasal 365 ayat (1) subsider pasal 363 ayat (1) ke 5 e dan subsider pasal 362 dan pasal 480 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena disini ada kerja sama saling membantu," kata Kapolres.
Empat Spesialis Pencurian Barang Elektronik Diamankan
Selasa, 12 April 2016 21:39 WIB