Ketua DPRD Kota Ambon Jammes Maatita di Ambon, Senin, mengatakan lima dari delapan ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda itu dari Pemerintah Kota Ambon, yang diserahkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I DPRD Kota Ambon 2016, dan tiga ranperda inisiatif DPRD Kota Ambon.
Lima ranperda Pemerintah Kota Ambon yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan yang inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekominikasi.
Jammes mengatakan, sebenarnya hari ini dilakukan paripurna internal, hanya saja ada ranperda yang masih membutuhkan kajian lebih lanjut, dan paling lambat pada Selasa (10/5) akan dilakukan paripurna internal.
"Karena itu sebentar, pada pukul 14.00 WIT akan dilakukan pertemuan dengan Ketua-ketua Panitia Khusus (Pansus) maupun Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon untuk mempresentasikan hasil kerja, agar besok sudah bisa dilakukan paripurna internal dengan raperda yang sudah siap untuk ditetapkan dan yang belum siap akan ditetapkan nanti pada masa sidang berikutnya pertengahan Mei 2016," ujarnya.
Ditanya adanya 3.000 buah perda yang masuk dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri untuk dihapuskan apakah termasuk perda produk DPRD Kota Ambon, Maatita mengatakan sampai sekarang ini belum ada informasi perda asal Kota Ambon yang masuk dalam evaluasi untuk dihapuskan.
Pewarta: John Soplanit: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.