Ambon, 23/5 (Antara Maluku) - Pansus DPRD Provinsi Maluku mengaku akan memanggil dua akuntan publik terkait laporan mereka yang berbeda dalam kasus pembelian lahan dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Surabaya (Jatim) pada 2014.
"Memang ada perbedaan laporan di mana satu dokumen apraisal dari kantor akuntan publik KJJP Past tidak sama dengan yang dibuat kantor apraisal KJJP Toha di Surabaya," kata Ketua Pansus PT. Bank Maluku-Malut, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Senin.
Adanya perbedaan nilai pembelian lahan dan gedung yang signifikan terlihat dari laporan satu akuntan publik yang menghitung harga kantor cabang itu RP54 miliar dan yang lainnya Rp56 miliar lebih.
Bahkan dari dua kantor akuntan publik tersebut, ada dugaan satu diantaranya membuat laporan yang tanggal dan tahun pelaporannya mundur atas pesanan salah satu oknum yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Untuk itu kita ingin tahu apakah dua dokumen ini sama-sama digunakan atau salah satu saja yang dipakai oleh PT. BM-Malut, makanya akan memanggil mereka untuk mendengarkan keterangan resmi," ujar Edwin.
Menurut Edwin, kasus pembelian lahan dan gedung kantor cabang Surabaya ini memang sudah ditangani Kejati Maluku, tetapi Pansus DPRD juga akan bekerja maksimal melakukan pengawasan demi perbaikan kinerja BUMD milik pemprov tersebut.
Karena sudah disidik oleh kejaksaan tinggi, maka tidak perlu ke KPK sebab semua lembaga itu sama saja baik antara jaksa, polisi, dan KPK sesuai kewenangannya.
"Silahkan KPK jalan berkaitan dengan soal-soal APBN di sini, Kajati dan jajaran serta Kapolri silahkan jalan.Itu lebih bagus dalam rangka menjamin adanya suatu pemerintahan yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Edwin.
Pansus Selidiki Perbedaan Laporan Dua Akuntan Publik
Senin, 23 Mei 2016 14:13 WIB