Ambon, 4/9 (Antara Maluku) - Kejaksaan Agung RI menilai banyak perkara perpajakan dan penyelundupan di daerah Maluku yang belum dikelola secara maksimal akibat Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas.
"Kejagung telah mengutus tim pemantau dan evaluasi penanganan perkara Tindak Pidana Khusus Lain (TPKL) untuk melihat penanganan perkara tersebut," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, di Ambon, Senin.
Tim tersebut dipimpin Kasubdit TKPL Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda, Rudi Margono didampingi Fauzi Marasabessy dan Hary Purnomo untuk memantau dan mengevaluasi perkara perpajakan serta penyelundupan yang terjadi di Maluku.
Menurut Sammy, selain mendatangi kejaksaan tinggi, tim juga menemui Kepala Kantor Pajak Pratama Maluku, La Markamba.
"Kunjungan kerja ini bertujuan meningkatkan kerjasama dalam penanganan perkara perpajakan di Maluku karena banyak sekali potensi pajak tidak bisa dimaksimalkan akibat keterbatasan personel dan SDM," ujarnya.
Selain itu kehadiran tim kejagung ke kantor pajak bertujuan untuk membangun sinergitas antara kedua instansi dalam melaksanakan kebijakan Menteri Keuangan serta Dirjen Pajak untuk memaksimalkan pajak, sekaligus melakukan penindakan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak.
Tim juga melakukan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Maluku/Papua Barat dan menemui kepala Kanwil Bea Cukai setempat, Cerah Bangun.
"Koordinasi dilakukan untuk meningkatkan kerjasama dalam penanganan perkara kepabeanan, sebab wilayah ini juga termasuk daerah rawan penyelundupan dengan garis pantai yang begitu panjang dan sejumlah pelabuhan kecil yang sulit diawasi," katanya.
Kunjungan dimaksud juga bertujuan membangun sinergitas dengan pihak Bea Cukai dalam melaksanakan kebijakan Menteri Keuangan bersama Dirjen Bea dan Cukai untuk memberantas tindak pidana penyelundupan dan masalah cukai, serta mengamakan keuangan negara dari kegiatan ekspor impor.